ANALISIS YURIDIS PEMBUKTIAN DALAM TINDAK PIDANA PERDAGANGAN ANAK
Abstract
Latar belakang skripsi ini yaitu maraknya perdagangan orang khususnya
anak yang dilakukan oleh sekelompok orang. Anak yang seharusnya dapat
tumbuh dan berkembang secara optimal di bawah asuhan orang tua dan keluarga
kini posisinya menjadi rawan untuk menjadi barang dagangan. Perdagangan anak
merupakan suatu tindak kejahatan yang dapat diancam dengan pidana penjara dan
pidana denda (hal tersebut telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 tahun
2002 tentang Perlindungan Anak). Tindak pidana perdagangan anak ini seringkali
berkedok untuk pengangkatan anak. Untuk dapat membuktikan bahwa suatu
perbuatan tersebut masuk kategori tindak pidana perdagangan anak atau hanya
pengangkatan anak (adopsi legal) maka diperlukan pembuktian. Pembuktian
merupakan masalah yang memegang peranan penting dalam proses pemeriksaan
sidang pengadilan. Melalui pembuktian akan ditentukan nasib Terdakwa. Salah
satu perkara yang menarik untuk dikaji berkaitan dengan hal tersebut adalah
putusan Pengadilan Negeri Jember Nomor: 956/ Pid. B/ 2009/ PN. Jr.
Permasalahan yang diangkat adalah, pertama apakah proses pembuktian
terhadap dakwaan Penuntut Umum telah sesuai prinsip-prinsip pembuktian dalam
KUHAP kedua, apakah pertimbangan Hakim yang menyatakan Terdakwa tidak
terbukti bersalah melakukan tindak pidana perdagangan anak telah sesuai dengan
fakta yang terungkap di persidangan. Tujuan penulisan ialah untuk mengetahui
maksud dari permasalahan yang dibahas yaitu untuk mengetahui bagaimana
proses pembuktian terhadap dakwaan Penuntut Umum dikaitkan dengan prinsipprinsip
pembuktian dalam KUHAP dan untuk mengetahui pertimbangan Hakim
yang menyatakan terdakwa tidak terbukti bersalah melakukan tindak pidana
perdagangan anak telah sesuai dengan fakta yang terungkap di persidangan..
Metode penulisan yang digunakan adalah yuridis normatif, pendekatan
masalah menggunakan pendekatan Undang-undang (statue approach) dan Studi
Kasus (case study). Untuk itu sumber bahan hukum yang digunakan adalah bahan
hukum primer dan bahan hukum sekunder serta dengan analisis bahan hukum
dalam penelitian skripsi ini menggunakan analisis deskriptif.
Collections
- UT-Faculty of Law [6214]