dc.description.abstract | Tujuan dari penulisan skripsi ini adalah untuk menganalisa kesesuaian
putusan pengadilan Nomor 75/Pid.sus/2013/PN.Bli dengan Pasal 81 Undang-
Undang Pengadilan Anak. Kedua, untuk menganalisa kesesuaian pertimbangan
hakim dalam unsur pasal yang didakwakan dengan fakta yang ada dalam putusan.
Metode penelitian yang penulis gunakan adalah menggunakan tipe
penulisan hukum dengan pendekatan perundang- undangan dan pendekatan
konseptual. Sedangkan untuk sumber bahan hukumnya adalah sumber bahan
hukum primer dan sekunder yang nantinya disusun dalam bentuk analisa deduktif.
Kesimpulan yang pertama adalah putusan hakim yang menjatuhkan vonis pidana
penjara selama satu tahun tidak sesuai dengan ketentuan yang terdapat dalam
Pasal 81 Undang-Undang Pengadilan Anak, dimana ketentuan tersebut bersifat
kumulatif (penjara dan denda) dan terdapat batasan minimal dan maksimal dalam
penjatuhan pidananya. Kedua, pertimbangan hakim yang menyatakan hubungan
berdasarkan suka sama suka dan korban sudah pernah berhubungan badan dengan
orang lain dijadikan sebagai salah satu pertimbangan yang meringankan terdakwa
sangat tidak sesuai dan tidak pantas untuk dijadikan pertimbangan yang
meringankan serta tidak sesuai dengan fakta yang terdapat dalam putusan.
Berdasarkan kesimpulan tersebut, penulis memberikan saran bahwa dalam
menjatuhkan vonis pidana terhadap terdakwa yang melanggar ketentuan Pasal 81,
hakim harus memperhatikan ketentuan yang telah ada, dan juga memperhatikan
peraturan lain yang berkaitan yaitu Undang-Undang Pengadilan Anak agar tujuan
dari diaturnya tindak pidana persetubuhan dapat benar- benar tercapai. Serta
hakim dalam menyusun pertimbangan hakim sebagai dasar putusan, harus pula
memperhatikan hak asasi korban sebagai seorang wanita, bukan karena wanita
sudah pernah melakukan hubungan badan menjadikan hal tersebut sebagai
peringan bagi pelaku karena tindak pidana persetubuhan tetaplah menjadi suatu
perbuatan yang jahat dan keji. | en_US |