Show simple item record

dc.contributor.authorWAHYU MAHESA MIARTA
dc.date.accessioned2013-12-11T02:37:32Z
dc.date.available2013-12-11T02:37:32Z
dc.date.issued2013-12-11
dc.identifier.nimNIM070710101146
dc.identifier.urihttp://repository.unej.ac.id/handle/123456789/7928
dc.description.abstractalam era industrialisasi, masalah perselisihan hubungan industrial menjadi semakin meningkat dan kompleks, sehingga diperlukan institusi dan mekanisme penyelesaian perselisihan hubungan industrial yang cepat, tepat, adil, dan murah. Pada tahun 1974 pemerintah Orde Baru melahirkan gagasan mengenai Konsep Hubungan Industrial Pancasila Metode yang dipakai oleh penulis dalam penyusunan skripsi ini adalah secara yuridis normatif Mogok kerja yang dilindungi hukum adalah mogok kerja yang sesuai dengan syarat dan ketentuan yang berlaku. Apabila mogok kerja yang dilakukan tidak sesuai dengan aturan atau hukum yang berlaku, maka hal ini tidak sah dan tidak mendapatkan perlindungan hukum dari pemerintah. Kesimpulan yang dapat di ambil adalah Perlindungan hukum bagi pekerja/buruh yang mogok kerja berdasarkan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 masih banyak terjadi persepsi di kalangan masyarakat dan pemerintah.en_US
dc.language.isootheren_US
dc.relation.ispartofseries070710101146;
dc.subjectPERLINDUNGAN HUKUM PEKERJA/BURUH YANG MOGOK KERJAen_US
dc.titlePERLINDUNGAN HUKUM PEKERJA/BURUH YANG MOGOK KERJA BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 13 TAHUN 2003 TENTANG KETENAGAKERJAANen_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record