PERLINDUNGAN HUKUM PEKERJA/BURUH YANG MOGOK KERJA BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 13 TAHUN 2003 TENTANG KETENAGAKERJAAN
Abstract
alam era industrialisasi, masalah perselisihan hubungan industrial
menjadi semakin meningkat dan kompleks, sehingga diperlukan institusi dan
mekanisme penyelesaian perselisihan hubungan industrial yang cepat, tepat, adil,
dan murah. Pada tahun 1974 pemerintah Orde Baru melahirkan gagasan mengenai
Konsep Hubungan Industrial Pancasila
Metode yang dipakai oleh penulis dalam penyusunan skripsi ini adalah
secara yuridis normatif
Mogok kerja yang dilindungi hukum adalah mogok kerja yang sesuai
dengan syarat dan ketentuan yang berlaku. Apabila mogok kerja yang dilakukan
tidak sesuai dengan aturan atau hukum yang berlaku, maka hal ini tidak sah dan
tidak mendapatkan perlindungan hukum dari pemerintah.
Kesimpulan yang dapat di ambil adalah Perlindungan hukum bagi
pekerja/buruh yang mogok kerja berdasarkan Undang-Undang Nomor 13 Tahun
2003 masih banyak terjadi persepsi di kalangan masyarakat dan pemerintah.
Collections
- UT-Faculty of Law [6257]