TANGGUNG JAWAB HUKUM BAGI INDUK PERUSAHAAN TERHADAP KERUGIAN YANG DITIMBULKAN OLEH ANAK PERUSAHAAN
Abstract
Perusahaan grup dikenal juga dengan istilah Holding Company.Perusahaan
grup ini terdiri dari induk perusahaan dan anak perusahaan.Perusahaan grup di
Indonesia saat ini belum diatur secara jelas dan pasti, namun terdapat peraturan
yang berkaitan dengan perusahaan grup yaitu Undang – Undang Nomor 40 Tahun
2007 tentang Perseroan Terbatas.Perusahaan grup yang terdiri dari induk
perusahaan dan anak perusahaan ini memiliki suatu poros pimpinan.Pimpinan
dalam perusahaan grup ini sering disebut sebagai pimpinan sentral.Pimpinan
sentral diberikan kepada induk perusahaan.Hal tersebut disebabkan oleh saham
mayoritas yang dimiliki oleh induk perusahaan terhadap anak perusahaan.
Saham yang dimiliki oleh induk perusahaan atas anak perusahaan menjadi
salah satu alasan timbulnya keterkaitan induk dan anak perusahaan. Lahirnya
keterkaitan antara induk dan anak perusahaan dalam kepemilikan saham
memberikan kewenangan kepada induk perusahaan sebagai pimpinan sentral
dalam suatu bentuk perusahaan grup.Kewenangan yang dimiliki oleh induk
perusahaan berupa kewenangan untuk mengatur, mengendalikan, dan mengawasi
anak perusahaan.Secara tidak langsung dapat dikatakan induk perusahaan
mempunyai kendali atas anak perusahaan
Melihat dengan adanya suatu kendali dari induk perusahaan terhadap anak
perusahaan, menjadi pertanyaan bagaimana jika pengendalian dari induk
perusahaan dapat menimbulkan ketidakmandirian anak perusahaan. Sehingga
dengan adanya ketidakmandirian anak perusahaan ini menjadikan anak
perusahaan melakukan sesuatu yang sebenarnya membawa kerugian bagi pihak
lain, akan tetapi tindakan tersebut disadari merupakan instruksi induk perusahaan.
Tujuan dari penulisan skripsi ini adalah untuk mengetahui dan memahami
hubungan hukum antara induk perusahaan dengan anak perusahaan dilihat dari
kepemilikan saham dan limited liabilit,dan untuk mengetahui dan memahami
tanggung jawab hukum induk perusahaan terhadap pihak lain apabila anak
perusahaan melakukan perbuatan hukum yang merugikan pihak lain tersebut atas
instruksi induk perusahaan.
Metode penulisan skripsi ini menggunakan tipe penilitian yuridis normatif,
dengan pendekatan masalah yang berupa pendekatan perundang-undangan (Statue
Approach) dan pendekatan konseptual (Conceptual Approach), bahan hukum
yang digunakan dalam penulisan skripsi ini adalah bahan hukum primer dan
bahan hukum sekunder, bahan non hukum sedangkan analisa bahan hukum yang
digunakan adalah metode deduktif-kualitatif.
Hubungan hukum induk perusahaan dan anak perusahaan terkait saham
dapat dilihat dari kepemilikan saham yang dimiliki oleh induk perusahaan atas
anak perusahaan. Jumlah saham induk perusahaan besarnya lebih dari lima puluh
persen dari presentase seratus persen. Hal ini menjadikan induk perusahaan
sebagai pemegang saham mayoritas atas anak perusahaan dalam konstruksi perusahaan grup dan memberikannya kewenangan pengendalian atas anak
perusahaan. Pengendalian induk perusahaan kepada anak perusahaan dapat
menjadi berlebihan dan berubah menjadi pengendalian yang mendominasi akibat
instruksi dan dapat menghapuskan kemandirian dari anak perusahaan. Sehingga
keberadaan saham mayoritas yang dimiliki oleh induk perusahaan, menjadi peran
yang vital bagi konstruksi perusahaan grup.
Hubungan hukum antara induk perusahaan dengan anak perusahaan dilihat
dari prinsip limited liability mempunyai arti bahwa induk hanya bertanggung
jawab sebesar saham yang dimilikinya. Pengaturan tentang tanggung jawab
terbatas tertuang pada pasal 3 ayat (1) Undang-Undang Perseroan Terbatas nomor
40 tahun 2007.Keberadaan tanggung jawab terbatas ini seolah-olah memberikan
perlindungan bagi induk perusahaan. Sehingga untuk menepis hal tersebut dalam
pasal 3 ayat (2) Undang-Undang Perseroan Terbatas nomor 40 tahun 2007
menjelaskan bahwa ketentuan dari pasal 3 ayat (1) Undang-Undang Perseroan
Terbatas nomor 40 tahun 2007 tidak berlaku apabila terpenuhinya unsur dari pasal
3 ayat (2) Undang-Undang Perseroan Terbatas nomor 40 tahun 2007 atau yang
sering juga disebut piercing the corporate veil.
Tanggung jawab hukum induk perusahaan terhadap pihak lain apabila
anak perusahaan melakukan perbuatan hukum yang merugikan pihak lain tersebut
atas instruksi induk perusahaan dipandang bahwa induk perusahaan dinilai tetap
bertanggung jawab. Melalui prinsip enterprise liability induk perusahaan sebagai
pimpinan sentral dianggap turut bertanggung jawab atas perbuatan yang
merugikan pihak lain terkait perbuatan tersebut merupakan kewajiban anak
perusahaan kepada pihak lain. Enterprise liability ini membebankan tanggung
jawab hukum kepada induk perusahaan atas perbuatan hukum anak perusahaan
yang berisiko.Induk perusahaan dinyatakan bertanggung jawab karena segala
perbuatan dari anak perusahaan karena anak perusahaan dalam menjalankan
perusahaannya mendapatkan instruksi oleh induk perusahaan.Induk perusahaan
semestinya dapat menjauhkan anak perusahaan dari perbuatan hukum yang
berisiko.
Hendaknya induk perusahaan dalam mengatur anak perusahaan dalam
konstruksi perusahaan grup, tidak melebihi batas kewenangan dalam arti memberi
instruksi tidak semena-mena kepada anak perusahaan.Pemberian instruksi yang
semena-mena kepada anak perusahaan dapat menyebabkan hapusnya kemandirian
dari anak perusahaan sebagai suatu badan usaha.
Hendaknya pemerintah membuat peraturan yang lebih khusus untuk
perusahaan yang berbentuk perusahaan grup karena belum adanya peraturan yang
mengatur lebih lanjut tentang perusahaan grup di Indonesia.Mengingat
perkembangan ekonomi di Indonesia telah berkembang seiring berjalannya waktu
dan telah banyak badan usaha yang berbentuk perusahaan grup yang lahir di Indonesia
Collections
- UT-Faculty of Law [6214]