dc.contributor.advisor | SARI, Nuzulia Kumala | |
dc.contributor.advisor | SUSANTI, Dyah Ochtorina | |
dc.contributor.author | ULFIANTI, Novia | |
dc.date.accessioned | 2017-01-20T02:40:55Z | |
dc.date.available | 2017-01-20T02:40:55Z | |
dc.date.issued | 2017-01-20 | |
dc.identifier.nim | NIM120710101154 | |
dc.identifier.uri | http://repository.unej.ac.id/handle/123456789/78987 | |
dc.description.abstract | Kesimpulan dalam skripsi ini adalah (1) Penguasaan harta waris yang
belum dibagi itu bertentangan dengan hukum waris islam karena didalam surat
An- Nissa (4) ayat 33 harta waris itu haruslah dibagi kepada semua ahli waris
yang berhak atas harta waris tersebut, didalam surat Al-Baqarah (2) ayat 188 harta
waris tersebut tidak boleh dikuasai ataupun dimiliki oleh salah satu ahli waris.
Apabila harta waris tetap dikuasai atau dimilik ahli waris sama halnya curang
dalam memperoleh harta. Namun, berbeda dalam putusan Nomor:
900//Pdt.G/2012/PA.Jr bahwa dalam pertimbangan hakim menyatakan bahwa
penggugat tidak bisa membuktikan dirinya adalah ahli waris dari bapak Soehairi
Lin tidak dapat membuktikan pernikahan dari bapak Soehairi Lin dan ibu Soehairi
Armina. Ketika tidak dapat membuktikan maka tidak akan diketahui harta
bersama atau harta bawaan. Jadi ketika hal ini tidak dapat dibuktikan maka
sengketa yang timbul setelahnya dianggap tidak terjadi. (2) Akibat hukum jika
seorang ahli waris menjual harta waris yang belum dibagi tanpa persetujuan ahli
waris lainnya didalam surat Al-Baqarah (2) ayat 188 dan surat An-Nissa (4) ayat
29 tidak diperbolehkan sama halnya dengan menjual harta milik orang lain, yaitu
menjual tanpa sepengetahuan ahli waris dan merugikan bagi ahli waris lainnya.
Namun dalam putusan Nomor: 900/Pdt.G/2012/PA.jr ini pihak tergugat tidak
melakukan hal yang tidak diperbolehkan dalam hukum islam yaitu menjual harta
waris tanpa persetujuan ahli waris lainnya. Karena pihak penggugat tidak dapat
membuktikan bahwa si penggugat ahli waris dari si pewaris dan pihak dari
tergugat telah membuktikan bukti yang otentik yaitu berupa Sertifikat Surat Hak
Milik. | en_US |
dc.language.iso | id | en_US |
dc.relation.ispartofseries | 120710101154; | |
dc.subject | HARTA WARIS | en_US |
dc.subject | AHLI WARIS | en_US |
dc.subject | HUKUM WARIS ISLAM | en_US |
dc.title | PENGUASAAN HARTA WARIS YANG BELUM DIBAGI KEPADA AHLI WARIS MENURUT HUKUM WARIS ISLAM (Studi Putusan Pengadilan Agama Jember Nomor: 900/Pdt.G/2012/PA.Jr) | en_US |
dc.type | Undergraduat Thesis | en_US |