Show simple item record

dc.contributor.advisorSARI, Nuzulia Kumala
dc.contributor.advisorSUSANTI, Dyah Ochtorina
dc.contributor.authorULFIANTI, Novia
dc.date.accessioned2017-01-20T02:40:55Z
dc.date.available2017-01-20T02:40:55Z
dc.date.issued2017-01-20
dc.identifier.nimNIM120710101154
dc.identifier.urihttp://repository.unej.ac.id/handle/123456789/78987
dc.description.abstractKesimpulan dalam skripsi ini adalah (1) Penguasaan harta waris yang belum dibagi itu bertentangan dengan hukum waris islam karena didalam surat An- Nissa (4) ayat 33 harta waris itu haruslah dibagi kepada semua ahli waris yang berhak atas harta waris tersebut, didalam surat Al-Baqarah (2) ayat 188 harta waris tersebut tidak boleh dikuasai ataupun dimiliki oleh salah satu ahli waris. Apabila harta waris tetap dikuasai atau dimilik ahli waris sama halnya curang dalam memperoleh harta. Namun, berbeda dalam putusan Nomor: 900//Pdt.G/2012/PA.Jr bahwa dalam pertimbangan hakim menyatakan bahwa penggugat tidak bisa membuktikan dirinya adalah ahli waris dari bapak Soehairi Lin tidak dapat membuktikan pernikahan dari bapak Soehairi Lin dan ibu Soehairi Armina. Ketika tidak dapat membuktikan maka tidak akan diketahui harta bersama atau harta bawaan. Jadi ketika hal ini tidak dapat dibuktikan maka sengketa yang timbul setelahnya dianggap tidak terjadi. (2) Akibat hukum jika seorang ahli waris menjual harta waris yang belum dibagi tanpa persetujuan ahli waris lainnya didalam surat Al-Baqarah (2) ayat 188 dan surat An-Nissa (4) ayat 29 tidak diperbolehkan sama halnya dengan menjual harta milik orang lain, yaitu menjual tanpa sepengetahuan ahli waris dan merugikan bagi ahli waris lainnya. Namun dalam putusan Nomor: 900/Pdt.G/2012/PA.jr ini pihak tergugat tidak melakukan hal yang tidak diperbolehkan dalam hukum islam yaitu menjual harta waris tanpa persetujuan ahli waris lainnya. Karena pihak penggugat tidak dapat membuktikan bahwa si penggugat ahli waris dari si pewaris dan pihak dari tergugat telah membuktikan bukti yang otentik yaitu berupa Sertifikat Surat Hak Milik.en_US
dc.language.isoiden_US
dc.relation.ispartofseries120710101154;
dc.subjectHARTA WARISen_US
dc.subjectAHLI WARISen_US
dc.subjectHUKUM WARIS ISLAMen_US
dc.titlePENGUASAAN HARTA WARIS YANG BELUM DIBAGI KEPADA AHLI WARIS MENURUT HUKUM WARIS ISLAM (Studi Putusan Pengadilan Agama Jember Nomor: 900/Pdt.G/2012/PA.Jr)en_US
dc.typeUndergraduat Thesisen_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record