Show simple item record

dc.contributor.advisorSUGIJONO
dc.contributor.advisorYASA, I Wayan
dc.contributor.authorKURNIA, Ikke Vie
dc.date.accessioned2017-01-19T06:01:56Z
dc.date.available2017-01-19T06:01:56Z
dc.date.issued2017-01-19
dc.identifier.nimNIM120710101220
dc.identifier.urihttp://repository.unej.ac.id/handle/123456789/78939
dc.description.abstractTujuan penulisan skripsi ini terdiri dari tujuan umum yaitu, Untuk memenuhi dan melengkapi tugas sebagai persyaratan yang telah ditentukan guna meraih gelar Sarjana Hukum pada Fakultas Hukum Universitas Jember. Sebagai referensi bagi masyarakat umum dalam menambah wawasan mengenai pembatalan perkawinan. Untuk memberikan sumbangan pemikiran yang berguna bagi mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Jember. tujuan khusus yaitu Untuk mengetahui perlindungan isteri pertama terhadapan perkawinan poligami. Untuk mengetahui dan memahami dasar pertimbangan hukum dan alasan hakim Pengadilan Agama pekanbaru dalam memberikan putusan terhadap perkara Nomor 0482/Pdt.G/2015/PA Pbr). Metode penulisan skripsi ini menggunakan tipe penulisan yuridis normatif yaitu dilakukan dengan cara mengkaji berbagai peraturan hukum yang bersifat formil. Pendekatan masalah yang digunakan penulis yaitu pendekatan undangundang (statute approach). Sumber hukum yang digunakan terdiri dari bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, dan bahan non hukum. Analisis bahan hukum yang digunakan adalah analisis deduktif, yaitu cara melihat suatu permasalahan secara umum sampai dengan pada hal-hal yang bersifat khusus. Berdasarkan hasil pembahasan dapat diambil kesimpulan dari penulisan skripsi ini adalah Undang-undang Perkawinan cukup melindungi isteri pertama sebagai akibat dari poligami. Seorang suami yang akan melakukan poligami harus memenuhi syarat sebagaimana yang diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku agar perkawinan yang dilakukannya tersebut menjadi sebuah perkawinan yang sah, menurut agama maupun negara. Syarat poligami adalah harus ada persetujuan dari isteri, persetujuan dari isteri tersebut menjadi dasar untuk memperoleh izin dari Pengadilan Agama. Bila tidak adanya izin dari isteri pertama maka isteri pertama berhak mengajukan pembatalan perkawinan. Dasar pertimbangan hukum Hakim dalam menetapkan perkara dengan Nomor Register 0482/Pdt.G/2015/PA.Pbr, ditemukan bahwa ketidak hadiran Tergugat dalam persidangan yang ditentukan oleh Hakim Pengadilan Agama pekanbaru diketahui bahwa surat panggilan untuk Tergugat tidak sampai kepada Tergugat karena Ketidak jelasan mengenai tempat tinggal Tergugat. Kurangnya pihak dalam gugatan tersebut menyebabkan Hakim berpendapat bahwa permohonan gugatannya kabur (obscuur libel) dan Hakim dapat memberikan dan menjatukan putusan dengan mencantumkan amar putusan “Menyatakan Gugatan Tidak Dapat Diterima (Niet Ontvanlijke Verklaard).en_US
dc.language.isoiden_US
dc.relation.ispartofseries120710101220;
dc.subjectPOLIGAMIen_US
dc.subjectPEMBATALAN PERKAWINANen_US
dc.titlePEMBATALAN PERKAWINAN YANG DISEBABKAN TIDAK ADANYA PERSETUJUAN POLIGAMI DARI ISTRI PERTAMA (Analisa Terhadap Putusan Nomor: 0482/Pdt.G/2015/PA Pbr)en_US
dc.typeUndergraduat Thesisen_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record