PEMBATALAN PERKAWINAN YANG DISEBABKAN TIDAK ADANYA PERSETUJUAN POLIGAMI DARI ISTRI PERTAMA (Analisa Terhadap Putusan Nomor: 0482/Pdt.G/2015/PA Pbr)
Abstract
Tujuan penulisan skripsi ini terdiri dari tujuan umum yaitu, Untuk
memenuhi dan melengkapi tugas sebagai persyaratan yang telah ditentukan guna
meraih gelar Sarjana Hukum pada Fakultas Hukum Universitas Jember. Sebagai
referensi bagi masyarakat umum dalam menambah wawasan mengenai
pembatalan perkawinan. Untuk memberikan sumbangan pemikiran yang berguna
bagi mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Jember. tujuan khusus yaitu Untuk
mengetahui perlindungan isteri pertama terhadapan perkawinan poligami. Untuk
mengetahui dan memahami dasar pertimbangan hukum dan alasan hakim
Pengadilan Agama pekanbaru dalam memberikan putusan terhadap perkara
Nomor 0482/Pdt.G/2015/PA Pbr).
Metode penulisan skripsi ini menggunakan tipe penulisan yuridis normatif
yaitu dilakukan dengan cara mengkaji berbagai peraturan hukum yang bersifat
formil. Pendekatan masalah yang digunakan penulis yaitu pendekatan undangundang
(statute approach). Sumber hukum yang digunakan terdiri dari bahan
hukum primer, bahan hukum sekunder, dan bahan non hukum. Analisis bahan
hukum yang digunakan adalah analisis deduktif, yaitu cara melihat suatu
permasalahan secara umum sampai dengan pada hal-hal yang bersifat khusus.
Berdasarkan hasil pembahasan dapat diambil kesimpulan dari penulisan
skripsi ini adalah Undang-undang Perkawinan cukup melindungi isteri pertama
sebagai akibat dari poligami. Seorang suami yang akan melakukan poligami harus
memenuhi syarat sebagaimana yang diatur dalam peraturan perundang-undangan
yang berlaku agar perkawinan yang dilakukannya tersebut menjadi sebuah
perkawinan yang sah, menurut agama maupun negara. Syarat poligami adalah
harus ada persetujuan dari isteri, persetujuan dari isteri tersebut menjadi dasar
untuk memperoleh izin dari Pengadilan Agama. Bila tidak adanya izin dari isteri
pertama maka isteri pertama berhak mengajukan pembatalan perkawinan. Dasar
pertimbangan hukum Hakim dalam menetapkan perkara dengan Nomor Register
0482/Pdt.G/2015/PA.Pbr, ditemukan bahwa ketidak hadiran Tergugat dalam
persidangan yang ditentukan oleh Hakim Pengadilan Agama pekanbaru diketahui
bahwa surat panggilan untuk Tergugat tidak sampai kepada Tergugat karena
Ketidak jelasan mengenai tempat tinggal Tergugat. Kurangnya pihak dalam
gugatan tersebut menyebabkan Hakim berpendapat bahwa permohonan
gugatannya kabur (obscuur libel) dan Hakim dapat memberikan dan menjatukan
putusan dengan mencantumkan amar putusan “Menyatakan Gugatan Tidak Dapat
Diterima (Niet Ontvanlijke Verklaard).
Collections
- UT-Faculty of Law [6214]