Show simple item record

dc.contributor.advisorYASA, I Wayan
dc.contributor.advisorWIDIYANTI, Ikarini Dani
dc.contributor.authorFEBRIHAPSARI, Ita
dc.date.accessioned2017-01-16T02:45:21Z
dc.date.available2017-01-16T02:45:21Z
dc.date.issued2017-01-16
dc.identifier.nim120710101011
dc.identifier.urihttp://repository.unej.ac.id/handle/123456789/78637
dc.description.abstractBerdasarkan hasil penelitian diperoleh kesimpulan bahwa perlindungan hukum terhadap konsumen yang mengalami kerugian akibat promosi potongan harga dalam jual beli online memang belum diatur secara khusus, akan tetap dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang perlindungan konsumen ada beberapa pasal yang mengatur tentang masalah periklanan atau promosi. Pasal – pasal yang mengatur masalah iklan atau promosi antara lain adalah sebagaimana telah dijelaskan di dalam Pasal 9, Pasal 10, Pasal 12, Pasal 13, Pasal 17, dan Pasal 20. Salah satu hak konsumen yang dilindungi oleh Undang-undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, yaitu hak untuk mendapatkan informasi yang benar, jelas, dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang dan/atau jasa selain itu juga hak untuk mendapatkan kompensasi, ganti rugi dan/atau penggantian, apabila barang dan/atau jasa yang diterima tidak sesuai dengan perjanjian atau tidak sebagaimana mestinya. Bentuk perlindungan yang diberikan oleh Undang-undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen adalah perlindungan hukum preventif dan perlindungan hukum represif yang diarahkan untuk melindungi para konsumen untuk mencegah dan menyelesaikan sengketa konsumen. Konsumen yang mengalami kerugian akibat promosi potongan harga dalam perjanjian jual beli online dapat menempuh upaya penyelesaian dengan menggunakan jalur non litigasi atau litigasi. Konsumen dapat mengajukan pengaduan dengan dilengkapi bukti –bukti yang ada, selanjutnya pengaduan tersebut akan di teliti dan diselidiki apabila mengandung unsur-unsur yang melangar ketentuan undang-undang maka dapat di tindak lanjuti dengan upayaupaya penyelesaian. Terdapat dua pilihan penyelesaian sengketa konsumen melalui jalur di luar pengadilan, yaitu Penyelesaian sengketa konsumen secara damai oleh para pihak yang bersengketa dan Penyelesaian sengketa konsumen di luar pengadilan bisa dilakukan melalui Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK), Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat (LPKSM), dan lembaga penyelesaian sengketa lainnya sesuai dengan kesepakatan kedua belah pihak.en_US
dc.language.isoiden_US
dc.relation.ispartofseries120710101011;
dc.subjectPERLINDUNGAN HUKUMen_US
dc.subjectKONSUMENen_US
dc.subjectJUAL BELI ONLINEen_US
dc.titlePerlindungan Hukum Terhadap Konsumen Yang Mengalami Kerugian Akibat Promosi Potongan Harga Dalam Perjanjian Jual Beli Onlineen_US
dc.typeUndergraduat Thesisen_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record