Perlindungan Hukum Terhadap Konsumen Yang Mengalami Kerugian Akibat Promosi Potongan Harga Dalam Perjanjian Jual Beli Online
Abstract
Berdasarkan hasil penelitian diperoleh kesimpulan bahwa perlindungan
hukum terhadap konsumen yang mengalami kerugian akibat promosi potongan
harga dalam jual beli online memang belum diatur secara khusus, akan tetap
dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang perlindungan konsumen ada
beberapa pasal yang mengatur tentang masalah periklanan atau promosi. Pasal –
pasal yang mengatur masalah iklan atau promosi antara lain adalah sebagaimana
telah dijelaskan di dalam Pasal 9, Pasal 10, Pasal 12, Pasal 13, Pasal 17, dan Pasal
20. Salah satu hak konsumen yang dilindungi oleh Undang-undang Nomor 8
Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, yaitu hak untuk mendapatkan
informasi yang benar, jelas, dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang
dan/atau jasa selain itu juga hak untuk mendapatkan kompensasi, ganti rugi
dan/atau penggantian, apabila barang dan/atau jasa yang diterima tidak sesuai
dengan perjanjian atau tidak sebagaimana mestinya. Bentuk perlindungan yang
diberikan oleh Undang-undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan
Konsumen adalah perlindungan hukum preventif dan perlindungan hukum
represif yang diarahkan untuk melindungi para konsumen untuk mencegah dan
menyelesaikan sengketa konsumen.
Konsumen yang mengalami kerugian akibat promosi potongan harga
dalam perjanjian jual beli online dapat menempuh upaya penyelesaian dengan
menggunakan jalur non litigasi atau litigasi. Konsumen dapat mengajukan
pengaduan dengan dilengkapi bukti –bukti yang ada, selanjutnya pengaduan
tersebut akan di teliti dan diselidiki apabila mengandung unsur-unsur yang
melangar ketentuan undang-undang maka dapat di tindak lanjuti dengan upayaupaya
penyelesaian. Terdapat dua pilihan penyelesaian sengketa konsumen
melalui jalur di luar pengadilan, yaitu Penyelesaian sengketa konsumen secara
damai oleh para pihak yang bersengketa dan Penyelesaian sengketa konsumen di
luar pengadilan bisa dilakukan melalui Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen
(BPSK), Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat (LPKSM), dan
lembaga penyelesaian sengketa lainnya sesuai dengan kesepakatan kedua belah
pihak.
Collections
- UT-Faculty of Law [6243]