Show simple item record

dc.contributor.authorRIYAN MARDIYANTO
dc.date.accessioned2017-01-13T02:46:13Z
dc.date.available2017-01-13T02:46:13Z
dc.date.issued2017-01-13
dc.identifier.urihttp://repository.unej.ac.id/handle/123456789/78511
dc.descriptionKEMENTERIAN RISET, TEKNOLOGI DAN PENDIDIKAN TINGGI UNIVERSITAS JEMBER FAKULTAS HUKUM 2016 UNIVERSITAS JEMBER FAKULTAS HUKUM 2016en_US
dc.description.abstractTerkait pembentukan kebijakan pemerintah daerah yang demokratis dalam pelaksanaan sistem pemerintahan bahwasanya partisipasi masyarakat merupakan salah satu unsur penting yang harus diperhatikan dalam pembentukan Peraturan Daerah (Perda). Undang-Undang Nomor 12 tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, secara jelas mengatur mengenai partisipasi masyarakat dalam pembentukan peraturan perundang-undangan termasuk Perda yang menyatakan bahwa masyarakat berhak memberikan masukan secara lisan atau tertulis dalam rangka penyiapan atau pembahasan rancangan undang-undang dan rancangan peraturan daerah. Menjelaskan bahwa hak masyarakat dalam ketentuan ini dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat/Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.en_US
dc.language.isoiden_US
dc.subjectTerkait pembentukan kebijakan pemerintah daerahen_US
dc.titleEKSISTENSI KEBIJAKAN PEMERINTAH DAERAH YANG DEMOKRATIS DALAM PELAKSANAAN SISTEMPEMERINTAHAN BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 23 TAHUN 2014en_US
dc.typeUndergraduat Thesisen_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record