EKSISTENSI KEBIJAKAN PEMERINTAH DAERAH YANG DEMOKRATIS DALAM PELAKSANAAN SISTEMPEMERINTAHAN BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 23 TAHUN 2014
Abstract
Terkait pembentukan kebijakan pemerintah daerah yang demokratis dalam
pelaksanaan sistem pemerintahan bahwasanya partisipasi masyarakat merupakan salah
satu unsur penting yang harus diperhatikan dalam pembentukan Peraturan Daerah
(Perda). Undang-Undang Nomor 12 tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan
Perundang-undangan, secara jelas mengatur mengenai partisipasi masyarakat dalam
pembentukan peraturan perundang-undangan termasuk Perda yang menyatakan bahwa
masyarakat berhak memberikan masukan secara lisan atau tertulis dalam rangka
penyiapan atau pembahasan rancangan undang-undang dan rancangan peraturan daerah.
Menjelaskan bahwa hak masyarakat dalam ketentuan ini dilaksanakan sesuai dengan
Peraturan Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat/Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
Collections
- UT-Faculty of Law [6257]