Show simple item record

dc.contributor.authorPRAMITHA RIANAWATI
dc.date.accessioned2013-12-11T01:50:33Z
dc.date.available2013-12-11T01:50:33Z
dc.date.issued2013-12-11
dc.identifier.nimNIM080710101185
dc.identifier.urihttp://repository.unej.ac.id/handle/123456789/7846
dc.description.abstractPembangunan nasional merupakan suatu upaya pembangunan yang berkesinambungan dalam rangka mewujudkan masyarakat Indonesia yang adil dan makmur berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945. Bank merupakan salah satu lembaga yang berperan dalam rangka pembangunan nasional di Indonesia. Salah satu upaya bank untuk mewujudkan pembangunan nasional adalah dengan pemberian fasilitas kredit. Pemberian kredit oleh bank tidak boleh melebihi Batas Maksimum Pemberian Kredit (BMPK) sebagaimana telah diatur dalam ketentuan Pasal 11 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan. Untuk menghindari hal tersebut, maka bank membentuk suatu sindikasi untuk memberikan kredit kepada debitur yang menginginkan pinjaman dalam jumlah yang besar dalam bentuk kredit sindikasi. Kredit sindikasi merupakan suatu kredit yang krediturnya lebih dari satu bank dan debiturnya hanya satu badan hukum. Pemberian kredit sindikasi juga rentan terhadap terjadinya suatu risiko seperti kredit bermasalah akibat wanprestasi oleh debitur. Untuk mengatasi hal tersebut, bank dapat melakukan penyelamatan kredit melalui restrukturisasi kredit. Cara penyelamatan kredit melalui restrukturisasi kredit diatur dalam Surat Keputusan Direksi Bank Indonesia Nomor 31/150/KEP/DIR tanggal 12 November 1998 tentang petunjuk dan pedoman tata cara penyelamatan kredit melalui restrukturisasi kredit bermasalah. Saat ini, restrukturisasi kredit diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bank Indonesia Nomor 11/2/PBI/2009 tentang Perubahan ketiga atas Peraturan bank Indonesia Nomor 7/2/PBI/2005 tentang Penilaian Kualitas Aktiva Bank Umum. Berdasar dari latar belakang diatas penulis tertarik untuk membahas masalah dimaksud dengan mengambil judul skripsi RESTRUKTURISASI KREDIT BERMASALAH DAN AKIBAT HUKUMNYA DALAM PERJANJIAN KREDIT SINDIKASI. Adapun masalah yang akan dibahas adalah sebagai berikut: (1) Apa bentuk hubungan hukum antara para pihak dalam perjanjian kredit sindiaksi, (2) Apa akibat hukum restrukturisasi kredit bermasalah dalam perjanjian kredit sindikasi, (3) Apa upaya yang dapat dilakukan oleh pihak bank apabila pelaksanaan restrukturisasi kredit bermasalah tidak berhasil. Tujuan umum penulisan skripsi ini adalah untuk memenuhi dan melengkapi syarat dan tugas guna menyelesaikan studi untuk memperoleh gelar Sarjana Hukum, untuk mengembangkan ilmu pengetahuan yang diperoleh selama perkuliahan, dan untuk memberikan sumbangan pemikiran yang bermanfaat bagi mahasiswa Fakultas Hukum dan juga bagi masyarakat luas. Tujuan khususnya adalah untuk mengetahui dan memahami tentang bentuk hubungan hukum antara para pihak dalam perjanjian kredit sindikasi, mengetahui dan memahami akibat hukum restrukturisasi kredit bermasalah dalam perjanjian kredit sindikasi, serta untuk mengetahui dan memahami upaya yang dapat dilakukan oleh bank apabila restrukturisasi kredit bermasalah tidak berhasil. Metode yang digunakan adalah yuridis normatif, tipe penelitian menggunakan penelitian normatif dan pendekatan masalah menggunakan pendekatan undang-undang (statute approach). Sumber bahan hukum penyusunan skripsi ini menggunakan bahan-bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder. Analisis bahan hukum maksudnya bahan hukum yang telah terkumpul kemudian disusun secara sistematis dan terarah. Bentuk hubungan hukum dalam perjanjian kredit sindikasi menimbulkan adanya hak dan kewajiban antara para pihak. Hak dan kewajiban tersebut terjadi pada saat sebelum penandatanganan perjanjian kredit sindikasi, setelah penandatanganan perjanjian kredit sindikasi, dan pada saat setelah pelunasan kredit sindikasi. Pemberian kredit sindikasi juga rentan mengalami risiko seperti kredit bermasalah. Sebelum kredit bermasalah tersebut akhirnya menjadi kredit macet dapat dilakukan upaya penyelamatan melalui restrukturisasi kredit dengan melakukan penyertaan modal sementara. Penyertaan modal sementara tersebut wajib ditarik kembali oleh bank dalam jangka waktu paling lama 5 tahun. Apabila upaya penyelamatan kredit melalui restrukturisasi kredit dengan penyertaan modal sementara tidak berhasil, maka bank dapat terlebih dahulu melakukan eksekusi terhadap benda jaminan debitur tanpa melalui putusan/penetapan pengadilan. Upaya eksekusi dapat dilakukan melalui lelang eksekusi dan mengajukan gugatan permohonan pailit atas debitur ke pengadilan niaga.en_US
dc.language.isootheren_US
dc.relation.ispartofseries080710101185;
dc.subjectPERJANJIAN KREDIT SINDIKASIen_US
dc.titleRESTRUKTURISASI KREDIT BERMASALAH DAN AKIBAT HUKUMNYA DALAM PERJANJIAN KREDIT SINDIKASIen_US
dc.typeOtheren_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record