RESTRUKTURISASI KREDIT BERMASALAH DAN AKIBAT HUKUMNYA DALAM PERJANJIAN KREDIT SINDIKASI
Abstract
Pembangunan nasional merupakan suatu upaya pembangunan yang
berkesinambungan dalam rangka mewujudkan masyarakat Indonesia yang adil
dan makmur berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945. Bank
merupakan salah satu lembaga yang berperan dalam rangka pembangunan
nasional di Indonesia. Salah satu upaya bank untuk mewujudkan pembangunan
nasional adalah dengan pemberian fasilitas kredit. Pemberian kredit oleh bank
tidak boleh melebihi Batas Maksimum Pemberian Kredit (BMPK) sebagaimana
telah diatur dalam ketentuan Pasal 11 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998
tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan.
Untuk menghindari hal tersebut, maka bank membentuk suatu sindikasi untuk
memberikan kredit kepada debitur yang menginginkan pinjaman dalam jumlah
yang besar dalam bentuk kredit sindikasi. Kredit sindikasi merupakan suatu kredit
yang krediturnya lebih dari satu bank dan debiturnya hanya satu badan hukum.
Pemberian kredit sindikasi juga rentan terhadap terjadinya suatu risiko
seperti kredit bermasalah akibat wanprestasi oleh debitur. Untuk mengatasi hal
tersebut, bank dapat melakukan penyelamatan kredit melalui restrukturisasi kredit.
Cara penyelamatan kredit melalui restrukturisasi kredit diatur dalam Surat
Keputusan Direksi Bank Indonesia Nomor 31/150/KEP/DIR tanggal 12
November 1998 tentang petunjuk dan pedoman tata cara penyelamatan kredit
melalui restrukturisasi kredit bermasalah. Saat ini, restrukturisasi kredit diatur
lebih lanjut dengan Peraturan Bank Indonesia Nomor 11/2/PBI/2009 tentang
Perubahan ketiga atas Peraturan bank Indonesia Nomor 7/2/PBI/2005 tentang
Penilaian Kualitas Aktiva Bank Umum.
Berdasar dari latar belakang diatas penulis tertarik untuk membahas
masalah dimaksud dengan mengambil judul skripsi RESTRUKTURISASI
KREDIT BERMASALAH DAN AKIBAT HUKUMNYA DALAM
PERJANJIAN KREDIT SINDIKASI. Adapun masalah yang akan dibahas adalah
sebagai berikut: (1) Apa bentuk hubungan hukum antara para pihak dalam
perjanjian kredit sindiaksi, (2) Apa akibat hukum restrukturisasi kredit bermasalah
dalam perjanjian kredit sindikasi, (3) Apa upaya yang dapat dilakukan oleh pihak
bank apabila pelaksanaan restrukturisasi kredit bermasalah tidak berhasil.
Tujuan umum penulisan skripsi ini adalah untuk memenuhi dan
melengkapi syarat dan tugas guna menyelesaikan studi untuk memperoleh gelar
Sarjana Hukum, untuk mengembangkan ilmu pengetahuan yang diperoleh selama
perkuliahan, dan untuk memberikan sumbangan pemikiran yang bermanfaat bagi
mahasiswa Fakultas Hukum dan juga bagi masyarakat luas. Tujuan khususnya
adalah untuk mengetahui dan memahami tentang bentuk hubungan hukum antara
para pihak dalam perjanjian kredit sindikasi, mengetahui dan memahami akibat
hukum restrukturisasi kredit bermasalah dalam perjanjian kredit sindikasi, serta
untuk mengetahui dan memahami upaya yang dapat dilakukan oleh bank apabila
restrukturisasi kredit bermasalah tidak berhasil. Metode yang digunakan adalah
yuridis normatif, tipe penelitian menggunakan penelitian normatif dan pendekatan
masalah menggunakan pendekatan undang-undang (statute approach). Sumber
bahan hukum penyusunan skripsi ini menggunakan bahan-bahan hukum primer
dan bahan hukum sekunder. Analisis bahan hukum maksudnya bahan hukum
yang telah terkumpul kemudian disusun secara sistematis dan terarah.
Bentuk hubungan hukum dalam perjanjian kredit sindikasi menimbulkan
adanya hak dan kewajiban antara para pihak. Hak dan kewajiban tersebut terjadi
pada saat sebelum penandatanganan perjanjian kredit sindikasi, setelah
penandatanganan perjanjian kredit sindikasi, dan pada saat setelah pelunasan
kredit sindikasi. Pemberian kredit sindikasi juga rentan mengalami risiko seperti
kredit bermasalah. Sebelum kredit bermasalah tersebut akhirnya menjadi kredit
macet dapat dilakukan upaya penyelamatan melalui restrukturisasi kredit dengan
melakukan penyertaan modal sementara. Penyertaan modal sementara tersebut
wajib ditarik kembali oleh bank dalam jangka waktu paling lama 5 tahun. Apabila
upaya penyelamatan kredit melalui restrukturisasi kredit dengan penyertaan modal
sementara tidak berhasil, maka bank dapat terlebih dahulu melakukan eksekusi
terhadap benda jaminan debitur tanpa melalui putusan/penetapan pengadilan.
Upaya eksekusi dapat dilakukan melalui lelang eksekusi dan mengajukan gugatan
permohonan pailit atas debitur ke pengadilan niaga.
Collections
- UT-Faculty of Law [6257]