Show simple item record

dc.contributor.advisorwahjuni, Edi
dc.contributor.advisorAdonara, Firman Floranta
dc.contributor.authorPRAKOSO, YUDHA
dc.date.accessioned2016-12-06T08:03:51Z
dc.date.available2016-12-06T08:03:51Z
dc.date.issued2016-12-06
dc.identifier.nim120710101135
dc.identifier.urihttp://repository.unej.ac.id/handle/123456789/78328
dc.description.abstractTujuan penulisan agar dalam penelitian skripsi ini dapat diperoleh sasaran yang dikehendaki. Maka perlu ditetapkan suatu tujuan penulisan. Adapun tujuan penulisan disini dapat dibagi menjadi 2 (dua) yaitu tujuan umum dan tujuan khusus. Metode penelitian skripsi ini adalah Yuridis Normatif, artinya permasalahan yang diangkat, dibahas dan diuraikan dalam penelitian ini difokuskan dengan menerapkan kaidah-kaidah atau norma-norma dalam hukum positif. Tipe penelitian yuridis normatif dilakukan dengan mengkaji berbagai macam aturan hukum yang bersifat formal seperti Undang-Undang, literaturliteratur yang bersifat konsep teoritis yang kemudian dihubungkan dengan permasalahan yang menjadi pokok pembahasan. Hasil dari penelitian ini adalah, bentuk perlindungan hukum preventif dan perlindungan represif, dimana perlindungan preventif merupakan perlindungan kepada pemilik barang sebelum menggunakan barang dan/atau jasa yang akan digunakannya, sedangkan perlindungan represif merupakan perlindungan yang berjalan atau digunakan ketikqa timbul akibat dari pemakaian jasa. Apabila terjadi pelanggaran tarif yang dilakukan oleh awak bus antar kota antar propinsi kelas ekonomi, maka awak bus harus bertanggung jawab atas perbuatannya. Upaya penyelesaian sengketa konsumen yang melibatkan penumpang bus antar kota antar propinsi kelas ekonomi dengan awak bus antar kota antar propinsi kelas ekonomi dapat dilakukan secara non litigasi maupun litigasi, dimana non litigasi melalui lembaga di luar pengadilan yaitu BPSK dan LPSK, sedangkan secara (litigasi) melalui pengadilan umum. sebelum melalui lembaga diluar pengadilan (non litigasi) dapat diselesaikan secara musyawarah kekeluargaan. Kesimpulan dari penulisan skripsi ini adalah, Pertama.Bentuk perlindungan hukum terhadap penumpang bus antar kota antar propinsi kelas ekonomi dibagi menjadi dua bentuk, (1) Perlindungan hukum secara preventif dilakukan dengan pemenuhan hak-hak penumpang bus antar kota antar propinsi kelas ekonomi dan pemenuhan kewajiban pelaku usaha yang diatur pada Pasal 4 dan 7 Undang- Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen dan peraturan mengenai tarif dasar yang diatur pada Pasal 1 Ayat 3 huruf (a) Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor PM 2 Tahun 2016 Tentang Tarif Dasar, Tarif Batas Atas Dan Tarif Batas Bawah Angkutan Penumpang Antar Kota Antar Propinsi Kelas Ekonomi Di Jalan Dengan Mobil Bus Umum. (2) Perlindungan secara represif adalah bentuk perlindungan yang bertujuan untuk menyelesaikan sengketa dan pemberian sanksi. Dasar hukum konsumen menyelesaikan sengketa pada Pasal 45 Ayat 1 dan Ayat 2 Undang- Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen. Sanksi Perdata diatur pada Pasal 60 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen, Sanksi Pidana diatur pada Pasal 61, Sanksi Pidana tambahan diatur pada Pasal 63 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen, Sanksi Administratif diatur dalam Pasal 8 Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor PM 2 Tahun 2016 Tentang Tarif Dasar, Tarif Batas Atas Dan Tarif Batas Bawah Angkutan Penumpang Antar Kota Antar Propinsi Kelas Ekonomi Di Jalan Dengan Mobil Bus Umum, Kedua, awak bus harus bertanggung jawab terhadap kerugian yang ditimbulkan akibat pelanggaran tarif yang dilakukan oleh awak bus sesuai dengan nominal yang disepakati. Ketiga, Upaya penyelesaian sengketa dapat dilakukan dengan non litigasi atau litigasi. (1) Upaya penyelesaian sengketa di luar pengadian (non litigasi), penumpang bus antar kota antar propinsi kelas ekonomi dapat melakukan Alternatif Resolusi Masalah atau Alternative Dispute Resolution (ADR) ke BPSK dan LPKSM. Selain itu pelaku usaha dan konsumen dapat menyelesaikan sengketanya dengan cara musyawarah kekeluargaan dengan di mediatori oleh pegawai UPT Terminal. (2) Upaya penyelesaian sengketa secara litigasi, didasari pada Pasal 48 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen. Penyelesaian sengketa melalui pengadilan mengacu pada ketentuan peradilan umum yang berlaku dengan memperhatikan ketentuan pada pasal 45 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen. Saran dari penulisan skripsi ini adalah, Pertama, Hendaknya bagi penumpang bus antar kota antar propinsi kelas ekonomi mendapatkan perlindungan hukum baik secara preventif maupun secara represif. Penumpang bus hendaknya mendapatkan perlindungan secara preventif yang dapat mencegah terjadinya kerugian. Selain itu penumpang hendaknya mendapatkan perlindungan secara represif yaitu upaya penyelesian secara adil. Kedua, Hendaknya bagi pelaku usaha yaitu awak bus antar kota antar propinsi kelas ekonomi bertangung jawab dalam melakukan kegiatan usaha dan memberikan pelayanan terbaik kepada konsumen. Sedangkan bagi Perusahaan Otobus (PO) yang armadanya digunakan untuk melakukan usaha pengangkutan penumpang oleh awak bus antar kota antar propinsi kelas ekonomi memberikan sanksi tegas bagi awak bus yang terbukti melakukan pelanggaran tarif yang berakibat kerugian bagi penumpang. Ketiga, Seyogyanya bagi Pemerintah lebih meningkatkan pengawasan terkait dengan pelanggaran tarif yang dilakukan oleh awak bus antar kota antar propinsi kelas ekonomi. Mengingat pelanggaran tarif yang dilakukan oleh awak bus antar kota antar propinsi tersebut dapat terjadi karena lemahnya pengawasan dari pemerintah.en_US
dc.language.isoiden_US
dc.subjectperlindungan hukumen_US
dc.subjectpelanggaran tarifen_US
dc.titlePERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP PENUMPANG BUS AKIBAT PELANGGARAN TARIF YANG DILAKUKAN OLEH AWAK BUSen_US
dc.typeUndergraduat Thesisen_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record