PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP PENUMPANG BUS AKIBAT PELANGGARAN TARIF YANG DILAKUKAN OLEH AWAK BUS
Abstract
Tujuan penulisan agar dalam penelitian skripsi ini dapat diperoleh sasaran
yang dikehendaki. Maka perlu ditetapkan suatu tujuan penulisan. Adapun tujuan
penulisan disini dapat dibagi menjadi 2 (dua) yaitu tujuan umum dan tujuan
khusus. Metode penelitian skripsi ini adalah Yuridis Normatif, artinya
permasalahan yang diangkat, dibahas dan diuraikan dalam penelitian ini
difokuskan dengan menerapkan kaidah-kaidah atau norma-norma dalam hukum
positif. Tipe penelitian yuridis normatif dilakukan dengan mengkaji berbagai
macam aturan hukum yang bersifat formal seperti Undang-Undang, literaturliteratur
yang bersifat konsep teoritis yang kemudian dihubungkan dengan
permasalahan yang menjadi pokok pembahasan.
Hasil dari penelitian ini adalah, bentuk perlindungan hukum preventif dan
perlindungan represif, dimana perlindungan preventif merupakan perlindungan
kepada pemilik barang sebelum menggunakan barang dan/atau jasa yang akan
digunakannya, sedangkan perlindungan represif merupakan perlindungan yang
berjalan atau digunakan ketikqa timbul akibat dari pemakaian jasa. Apabila terjadi
pelanggaran tarif yang dilakukan oleh awak bus antar kota antar propinsi kelas
ekonomi, maka awak bus harus bertanggung jawab atas perbuatannya. Upaya
penyelesaian sengketa konsumen yang melibatkan penumpang bus antar kota
antar propinsi kelas ekonomi dengan awak bus antar kota antar propinsi kelas
ekonomi dapat dilakukan secara non litigasi maupun litigasi, dimana non litigasi
melalui lembaga di luar pengadilan yaitu BPSK dan LPSK, sedangkan secara
(litigasi) melalui pengadilan umum. sebelum melalui lembaga diluar pengadilan
(non litigasi) dapat diselesaikan secara musyawarah kekeluargaan.
Kesimpulan dari penulisan skripsi ini adalah, Pertama.Bentuk
perlindungan hukum terhadap penumpang bus antar kota antar propinsi kelas
ekonomi dibagi menjadi dua bentuk, (1) Perlindungan hukum secara preventif
dilakukan dengan pemenuhan hak-hak penumpang bus antar kota antar propinsi
kelas ekonomi dan pemenuhan kewajiban pelaku usaha yang diatur pada Pasal 4
dan 7 Undang- Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen
dan peraturan mengenai tarif dasar yang diatur pada Pasal 1 Ayat 3 huruf (a)
Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor PM 2 Tahun 2016
Tentang Tarif Dasar, Tarif Batas Atas Dan Tarif Batas Bawah Angkutan
Penumpang Antar Kota Antar Propinsi Kelas Ekonomi Di Jalan Dengan Mobil
Bus Umum. (2) Perlindungan secara represif adalah bentuk perlindungan yang
bertujuan untuk menyelesaikan sengketa dan pemberian sanksi. Dasar hukum
konsumen menyelesaikan sengketa pada Pasal 45 Ayat 1 dan Ayat 2 Undang-
Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen. Sanksi Perdata
diatur pada Pasal 60 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan
Konsumen, Sanksi Pidana diatur pada Pasal 61, Sanksi Pidana tambahan diatur
pada Pasal 63 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan
Konsumen, Sanksi Administratif diatur dalam Pasal 8 Peraturan Menteri
Perhubungan Republik Indonesia Nomor PM 2 Tahun 2016 Tentang Tarif Dasar,
Tarif Batas Atas Dan Tarif Batas Bawah Angkutan Penumpang Antar Kota Antar
Propinsi Kelas Ekonomi Di Jalan Dengan Mobil Bus Umum, Kedua, awak bus
harus bertanggung jawab terhadap kerugian yang ditimbulkan akibat pelanggaran
tarif yang dilakukan oleh awak bus sesuai dengan nominal yang disepakati.
Ketiga, Upaya penyelesaian sengketa dapat dilakukan dengan non litigasi atau
litigasi. (1) Upaya penyelesaian sengketa di luar pengadian (non litigasi),
penumpang bus antar kota antar propinsi kelas ekonomi dapat melakukan
Alternatif Resolusi Masalah atau Alternative Dispute Resolution (ADR) ke BPSK
dan LPKSM. Selain itu pelaku usaha dan konsumen dapat menyelesaikan
sengketanya dengan cara musyawarah kekeluargaan dengan di mediatori oleh
pegawai UPT Terminal. (2) Upaya penyelesaian sengketa secara litigasi, didasari
pada Pasal 48 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan
Konsumen. Penyelesaian sengketa melalui pengadilan mengacu pada ketentuan
peradilan umum yang berlaku dengan memperhatikan ketentuan pada pasal 45
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen.
Saran dari penulisan skripsi ini adalah, Pertama, Hendaknya bagi
penumpang bus antar kota antar propinsi kelas ekonomi mendapatkan
perlindungan hukum baik secara preventif maupun secara represif. Penumpang
bus hendaknya mendapatkan perlindungan secara preventif yang dapat mencegah
terjadinya kerugian. Selain itu penumpang hendaknya mendapatkan perlindungan
secara represif yaitu upaya penyelesian secara adil. Kedua, Hendaknya bagi
pelaku usaha yaitu awak bus antar kota antar propinsi kelas ekonomi bertangung
jawab dalam melakukan kegiatan usaha dan memberikan pelayanan terbaik
kepada konsumen. Sedangkan bagi Perusahaan Otobus (PO) yang armadanya
digunakan untuk melakukan usaha pengangkutan penumpang oleh awak bus antar
kota antar propinsi kelas ekonomi memberikan sanksi tegas bagi awak bus yang
terbukti melakukan pelanggaran tarif yang berakibat kerugian bagi penumpang.
Ketiga, Seyogyanya bagi Pemerintah lebih meningkatkan pengawasan terkait
dengan pelanggaran tarif yang dilakukan oleh awak bus antar kota antar propinsi
kelas ekonomi. Mengingat pelanggaran tarif yang dilakukan oleh awak bus antar
kota antar propinsi tersebut dapat terjadi karena lemahnya pengawasan dari
pemerintah.
Collections
- UT-Faculty of Law [6214]