Show simple item record

dc.contributor.advisorSUGIJONO
dc.contributor.authorCITAYASA, WISNU PUTRA
dc.date.accessioned2016-12-06T02:56:32Z
dc.date.available2016-12-06T02:56:32Z
dc.date.issued2016-12-06
dc.identifier.nim120710101202
dc.identifier.urihttp://repository.unej.ac.id/handle/123456789/78310
dc.description.abstractPotensi pariwisata sebagai penghasil devisa, penyerapan tenaga kerja dan penggerak pertumbuhan ekonomi, kini telah menciptakan persaingan di antara daerah-daerah tujuan wisata baik antar kawasan lokal, regional, nasional maupun internasional. Pengembangan sektor pariwisata (baik wisata alam, wisata budaya, dan lain-lain) ternyata sudah cukup lama menjadi isu strategis untuk menghasilkan devisa. Oleh karena itu, pemerintah telah berusaha untuk memobilisasi sumber daya yang ada dengan melibatkan lebih banyak peran sektor industri dan masyarakat. Keterlibatan sektor-sektor industri yang difasilitasi oleh pemerintah melalui instansi teknis merupakan pilihan yang arif dalam rangka memberdayakan seluruh lapisan masyarakat. Seiring dengan berjalannya waktu, setiap tahun semakin banyak para wisatawan yang berwisata untuk mencari hiburan karena kepenatan oleh aktivitas kerja disetiap harinya. Industri pariwisata yang kian berkembang dengan didukung oleh kian banyaknya destinasi wisata disetiap daerah yang mulai terkenal membuat para pelancong semakin bertambah. Untuk mendukung hal itu, perkembangan bisnis sewa menyewa kendaraan bermotor merupakan tuntutan dari perkembangan geliat Pariwisata. Para wisatawan terutama warga Negara asing (WNA) yang datang dari berbagai Negara membutuhkan jenis angkutan yang bisa disetir menurut kemauan sendiri dan tidak perlu berdesakan dengan wisatawan lainnya. Dalam hal sewa menyewa kendaraan bermotor itu, diperlukan adanya suatu perjanjian sewa menyewa terlebih dahulu yang telah disepakati antara kedua belah pihak yaitu pihak penyewa dan pihak yang menyewakan. Berdasarkan uraian diatas, peneliti tertarik untuk membahas lebih lanjut hal itu dalam suatu karya ilmiah dengan judul “Penyelesaian Kasus Yang Disebabkan Wanprestasi Dalam Perjanjian Sewa Menyewa Kendaraan Bermotor Oleh Wisatawan”. Berdasarkan uraian di atas, permasalahan yang akan diteliti adalah : (a) Apa isi perjanjian sewa menyewa kendaraan bermotor yang dilakukan oleh wisatawan ? (b) Apa kedudukan para pihak dalam perjanjian sewa menyewa kendaraan bermotor untuk kepentingan wisata ? (c) Apa upaya yang dapat dilakukan apabila terjadi wanprestasi dalam perjanjian sewa menyewa kendaraan bermotor yang dilakukan oleh wisatawan ? Tujuan umum yang hendak dicapai adalah (a) Memberikan tambahan wawasan bagi masyarakat luas tentang perjanjian sewa menyewa kendaraan bermotor yang dilakukan oleh para wisatawan, dan (b) Memberikan pengetahuan terhadap masyarakat akibat-akibat yang dapat timbul apabila terjadinya suatu pelanggaran dalam perjanjian sewa menyewa kendaraan bermotor yang dilakukan oleh wisatawan. Secara khusus, tujuan yang ingin dicapai adalah (a) Mengetahui dan memahami isi perjanjian sewa menyewa kendaraan bermotor yang dilakukan oleh wisatawan; (b) Mengetahui dan memahami kedudukan para pihak dalam perjanjian sewa menyewa kendaraan bermotor untuk kepentingan wisata; dan (c) Mengetahui dan memahami upaya yang dapat dilakukan apabila terjadi wanprestasi dalam perjanjian sewa menyewa kendaraan bermotor yang dilakukan oleh wisatawan. Metodologi yang digunakan dalam penelitian skripsi ini adalah Tipe penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif (Legal Research), Pendekatan perundang-undangan (statue approach) dan Pendekatan konseptual (conceptual approach), Bahan Hukum Primer, Bahan Hukum Sekunder dan Bahan Non Hukum, kemudian dilakukan analisis dan akhirnya disimpulkan dengan menggunakan metode deduktif. Kesimpulannya adalah (a) Perjanjian Sewa Menyewa Kendaraan Bermotor yang dilakukan oleh Wisatawan memuat berbagai hal, termasuk kewajiban dan hak masing-masing pihak (baik pihak yang menyewakan maupun pihak penyewa). Jadi, isi perjanjian sewa menyewa kendaraan bermotor antara lain harus memuat : nama perjanjian, tanggal pembuatan, subyek hukum, obyek sewa menyewa, jangka waktu, besarnya uang sewa, besarnya denda, adanya larangan untuk mengalihkan kendaraan yang disewa, kewajiban memelihara dan merawat, serta pengembalian kendaraan jika masa sewa sudah berakhir. (b) Kedudukan para pihak dalam Perjanjian Sewa Menyewa Kendaraan Kermotor untuk kepentingan Wisata adalah sederajat. Oleh karena itu, masing-masing pihak memiliki kewajiban yang sama untuk memenuhi prestasi (secara bertimbal-balik). Demikian juga sebaliknya, masing-masing pihak memiliki hak yang sama untuk mendapatkan prestasi. (c) Upaya yang dapat dilakukan oleh pihak yang menyewakan apabila terjadi Wanprestasi dalam Perjanjian Sewa Menyewa Kendaraan Bermotor untuk kepentingan Wisatawan adalah semaksimal mungkin diupayakan penyelesaian secara non litigasi. Penyelesaian secara non litigasi diharapkan sudah mampu menyelesaikan masalahnya. Jika hal ini diabaikan oleh pihak penyewa, pihak yang menyewakan dapat memberikan surat peringatan tertulis yang tidak dapat dipungkiri oleh penyewa dengan tujuan agar si penyewa memenuhi kewajibannya. Surat peringatan tersebut, biasanya tidak akan menimbulkan masalah jika si penyewa menyadari kewajiban dan mau memenuhi prestasinya. Cara ini dilakukan karena pada hakekatnya pihak yang menyewakan ingin selalu menjaga citra yang baik dan penuh pengertian sehingga penyewa dapat terus menjadi pelanggan yang bisa memberi keuntungan kepada pihak yang menyewakan kendaraan bermotor. Jika cara-cara yang demikian tidak mampu untuk menyelesaikan perselisihannya, maka pihak yang menyewakan kendaraan bermotor dapat mengajukan gugatan ke pengadilan negeri yang berwenang. Saran yang dapat disumbangkan adalah (a) Sebaiknya para pihak yang akan membuat perjanjian sewa menyewa kendaraan bermotor untuk kepentingan wisatawan, sebelum menandatangani surat perjanjian tersebut, agar benar-benar mencermati isi dari perjanjian yang akan ditandatangani itu. Tujuannya agar tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan dikemudian hari. (b) Di dalam membuat suatu perjanjian (termasuk perjanjian sewa menyewa kendaraan bermotor untuk kepentingan wisatawan), seharusnya para pembuatnya memiliki kedudukan yang sederajat. Oleh karena itu, dalam perjanjian tersebut, tidak boleh mengabaikan norma-norma yang berlaku dengan tujuan yang tertentu (misalnya mencari keuntungan semata). (c) Dalam dunia bisnis (termasuk bisnis di bidang pariwisata), jika terjadi perselisihan, maka sebaiknya para pihak menyelesaikan dengan caracara non litigasi yaitu penyelesaian di luar sidang pengadilan (misalnya dengan cara musyawarah untuk mencapai mufakat) karena hal ini akan menguntungkan semua pihak. Jika cara penyelesaian yang demikian tidak berhasil, maka satusatunya cara yang dapat ditempuh adalah pihak yang merasa dirugikan mengajukan gugatan ke pengadilan negeri yang berwenang untuk itu (cara litigasi). Tujuannya, untuk mencegah perbuatan menghakimi sendiri (eigenihting).en_US
dc.language.isoiden_US
dc.subjectperjanjian sewa menyewa kendaraan bermotoren_US
dc.titlePENYELESAIAN KASUS YANG DISEBABKAN WANPRESTASI DALAM PERJANJIAN SEWA MENYEWA KENDARAAN BERMOTOR OLEH WISATAWANen_US
dc.typeUndergraduat Thesisen_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record