Show simple item record

dc.contributor.authorNIZAMUDDIN ZULFIKAR
dc.date.accessioned2013-12-11T01:42:17Z
dc.date.available2013-12-11T01:42:17Z
dc.date.issued2013-12-11
dc.identifier.nimNIM070710101178
dc.identifier.urihttp://repository.unej.ac.id/handle/123456789/7830
dc.description.abstractMenurut ketentuan Pasal 22B Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945 menyatakan bahwa “Anggota dewan Perwakilan Rakyat dapat diberhentikan dari jabatannya, yang syarat-syarat dan tata caranya diatur undangundang”. Berdasarkan ketentuan tersebut, dalam praktek ketatanegaraan Indonesia memungkinkan anggota Dewan Perwakilan Rakyat dapat diberhentikan, namun dengan tatacara yang telah diatur dalam undang-undang. Walaupun telah jelas diatur di dalam peraturan perundang- undangan namun tetap sering muncul permasalahan menyangkut hal hak recall. Partai politik sering menggunakan senjata hak recall dengan sewenang-wenang, seperti jika ada anggota di Dewan Perwakilan Rakyat yang menyuarakan suara rakyat namun tidak sejalan dengan himbauan atau anjuran yang ditetapkan oleh partai politik maka partai politik tersebut sering mengancam akan melakukan recall kepada anggotanya yang ada di Dewan Perwakilan Rakyat yang tidak sejalan dengan partai politik sebagai organisasi induknya. Permasalahan dalam skripsi ini meliputi 2 (dua) hal yaitu Bagaimanakah penerapan prosedur recall terhadap keanggotaan anggota DPR RI dan Apakah hak recall yang dilakukan oleh partai politik sesuai dengan Pasal 22 B UndangUndang Dasar Negara Republik Indonesia ? Tujuan umum dilaksanakannya penulisan hukum ini antara lain : untuk memenuhi syarat-syarat dan tugas guna mencapai gelar Sarjana Hukum pada Fakultas Hukum Universitas Jember, menambah wawasan ilmu pengetahuan dalam bidang hukum khususnya Hukum Tata Negara terkait recall terhadap keanggotaan anggota DPR RI. Sedangkan tujuan khusus dalam penulisan hukum ini adalah : untuk mengetahui dan menganalisis penerapan prosedur recall terhadap keanggotaan anggota DPR RI berikut apakah hak recall yang dilakukan oleh partai politik sesuai dengan Pasal 22 B Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia.Metode penelitian dalam penulisan skripsi ini menggunakan pendekatan masalah pendekatan undangundang (statute approach) dan pendekatan konseptual (conceptual approach). Bahan hukum yang dipergunakan adalah bahan hukum primer, bahan hukum sekunder serta bahan non hukum sebagai penunjang.en_US
dc.language.isootheren_US
dc.relation.ispartofseries070710101178;
dc.subjectRECALLen_US
dc.titlePENGATURAN RECALL DALAM PRESPEKTIF NEGARA HUKUM DEMOKRATIS BERDASAR UNDANG-UNDANG DASAR NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1945en_US
dc.typeOtheren_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record