PENGATURAN RECALL DALAM PRESPEKTIF NEGARA HUKUM DEMOKRATIS BERDASAR UNDANG-UNDANG DASAR NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1945
Abstract
Menurut ketentuan Pasal 22B Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia 1945 menyatakan bahwa “Anggota dewan Perwakilan Rakyat dapat
diberhentikan dari jabatannya, yang syarat-syarat dan tata caranya diatur undangundang”.
Berdasarkan
ketentuan
tersebut,
dalam
praktek
ketatanegaraan
Indonesia
memungkinkan anggota Dewan Perwakilan Rakyat dapat diberhentikan, namun
dengan tatacara yang telah diatur dalam undang-undang. Walaupun telah jelas
diatur di dalam peraturan perundang- undangan namun tetap sering muncul
permasalahan menyangkut hal hak recall. Partai politik sering menggunakan
senjata hak recall dengan sewenang-wenang, seperti jika ada anggota di Dewan
Perwakilan Rakyat yang menyuarakan suara rakyat namun tidak sejalan dengan
himbauan atau anjuran yang ditetapkan oleh partai politik maka partai politik
tersebut sering mengancam akan melakukan recall kepada anggotanya yang ada
di Dewan Perwakilan Rakyat yang tidak sejalan dengan partai politik sebagai
organisasi induknya.
Permasalahan dalam skripsi ini meliputi 2 (dua) hal yaitu Bagaimanakah
penerapan prosedur recall terhadap keanggotaan anggota DPR RI dan Apakah hak
recall yang dilakukan oleh partai politik sesuai dengan Pasal 22 B UndangUndang
Dasar Negara Republik Indonesia ? Tujuan umum dilaksanakannya
penulisan hukum ini antara lain : untuk memenuhi syarat-syarat dan tugas guna
mencapai gelar Sarjana Hukum pada Fakultas Hukum Universitas Jember,
menambah wawasan ilmu pengetahuan dalam bidang hukum khususnya Hukum
Tata Negara terkait recall terhadap keanggotaan anggota DPR RI. Sedangkan
tujuan khusus dalam penulisan hukum ini adalah : untuk mengetahui dan
menganalisis penerapan prosedur recall terhadap keanggotaan anggota DPR RI
berikut apakah hak recall yang dilakukan oleh partai politik sesuai dengan Pasal
22 B Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia.Metode penelitian dalam
penulisan skripsi ini menggunakan pendekatan masalah pendekatan undangundang
(statute approach) dan pendekatan konseptual (conceptual approach).
Bahan hukum yang dipergunakan adalah bahan hukum primer, bahan hukum
sekunder serta bahan non hukum sebagai penunjang.
Collections
- UT-Faculty of Law [6214]