dc.description.abstract | Konstitusi didefinisikan sebagai suatu kerangka masyarakat politik
(negara) yang diorganisir dengan dan melalui hukum kehidupan secara
umum yang dikerjakan oleh para budak yang berada di luar batas
kewarganegaraan. Sedangkan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
yaitu suatu lembaga tertinggi negara yang baru yang sederajat dan sama
tinggi kedudukannya dengan Mahkamah Agung (MA). Dan Indonesia
merupakan negara yang ke tujuh puluh delapan yang memiliki lembaga
pengadilan konstitusionalitas yang diberikan kewenangan menguji materiil
sebuah undang-undang. Sehingga dalam hal undang-undang Mahkamah
Konstitusilah yang memiliki wewenang penuh dalam menguji undangundang
tersebut.Selain itu Mahkamah Konstitusi juga memiliki wewenang
dalam membubarkan partai politik, memutuskan sengketa hasil pemilu dan
pemecatan presiden dan wakil presiden apabila melakukan pelanggaran
hukum.
Kewenangan Mahkamah Konstitusi mencakup lima jurisdiksi perkara,
yaitu (i) pengujian konstitusionalitas undang-undang; (ii) sengketa
konstitusional lembaga negara; (iii) sengketa mengenai hasil pemilihan
umum, termasuk pemilihan presiden dan pemilihan kepala daerah;(iv)
pembubaran partai politik; dan (v) perkara impeachment Presiden dan/atau
Wakil Presiden. Perkara yang paling banyak yang diperiksa dan diputus oleh
Mahkamah Konstitusi selama lima tahun pertama adalah (a) perkara
pengujian undang-undang dan (b) sengketa hasil pemilihan umum. Selama
lima tahun pertama, perkara pengujian undang-undang tercatat 151 kasus
atau 30-an setiap tahun. Sedangkan perkara sengketa hasil pemilu 2004
sebanyak 274 perkara, ditambah dengan sengketa hasil pemilihan kepala
daerah yang baru dilimpahkan menjadi kewenangan Mahkamah Konstitu
sejak tanggal 1 November 2008 sebanyak 27 kasus. | en_US |