• Login
    View Item 
    •   Home
    • LECTURER SCIENTIFIC PUBLICATION (Publikasi Ilmiah)
    • LSP-Conference Proceeding
    • View Item
    •   Home
    • LECTURER SCIENTIFIC PUBLICATION (Publikasi Ilmiah)
    • LSP-Conference Proceeding
    • View Item
    JavaScript is disabled for your browser. Some features of this site may not work without it.

    Prinsip Akuntabilitas dan Transparansi Rekrutmen Calon Hakim Konstitusi

    Thumbnail
    View/Open
    Antikowati_Prosiding_ISBN 978-602-74798-3-8_Prinsip Akuntabilitas dan Transparansi_(FH).pdf (2.592Mb)
    Date
    2016-12-02
    Author
    Antikowati
    Metadata
    Show full item record
    Abstract
    Konstitusi didefinisikan sebagai suatu kerangka masyarakat politik (negara) yang diorganisir dengan dan melalui hukum kehidupan secara umum yang dikerjakan oleh para budak yang berada di luar batas kewarganegaraan. Sedangkan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia yaitu suatu lembaga tertinggi negara yang baru yang sederajat dan sama tinggi kedudukannya dengan Mahkamah Agung (MA). Dan Indonesia merupakan negara yang ke tujuh puluh delapan yang memiliki lembaga pengadilan konstitusionalitas yang diberikan kewenangan menguji materiil sebuah undang-undang. Sehingga dalam hal undang-undang Mahkamah Konstitusilah yang memiliki wewenang penuh dalam menguji undangundang tersebut.Selain itu Mahkamah Konstitusi juga memiliki wewenang dalam membubarkan partai politik, memutuskan sengketa hasil pemilu dan pemecatan presiden dan wakil presiden apabila melakukan pelanggaran hukum. Kewenangan Mahkamah Konstitusi mencakup lima jurisdiksi perkara, yaitu (i) pengujian konstitusionalitas undang-undang; (ii) sengketa konstitusional lembaga negara; (iii) sengketa mengenai hasil pemilihan umum, termasuk pemilihan presiden dan pemilihan kepala daerah;(iv) pembubaran partai politik; dan (v) perkara impeachment Presiden dan/atau Wakil Presiden. Perkara yang paling banyak yang diperiksa dan diputus oleh Mahkamah Konstitusi selama lima tahun pertama adalah (a) perkara pengujian undang-undang dan (b) sengketa hasil pemilihan umum. Selama lima tahun pertama, perkara pengujian undang-undang tercatat 151 kasus atau 30-an setiap tahun. Sedangkan perkara sengketa hasil pemilu 2004 sebanyak 274 perkara, ditambah dengan sengketa hasil pemilihan kepala daerah yang baru dilimpahkan menjadi kewenangan Mahkamah Konstitu sejak tanggal 1 November 2008 sebanyak 27 kasus.
    URI
    http://repository.unej.ac.id/handle/123456789/78304
    Collections
    • LSP-Conference Proceeding [1877]

    UPA-TIK Copyright © 2024  Library University of Jember
    Contact Us | Send Feedback

    Indonesia DSpace Group :

    University of Jember Repository
    IPB University Scientific Repository
    UIN Syarif Hidayatullah Institutional Repository
     

     

    Browse

    All of RepositoryCommunities & CollectionsBy Issue DateAuthorsTitlesSubjectsThis CollectionBy Issue DateAuthorsTitlesSubjects

    My Account

    LoginRegister

    UPA-TIK Copyright © 2024  Library University of Jember
    Contact Us | Send Feedback

    Indonesia DSpace Group :

    University of Jember Repository
    IPB University Scientific Repository
    UIN Syarif Hidayatullah Institutional Repository