Show simple item record

dc.contributor.advisorRato, Dominikus
dc.contributor.advisorZulaika, Emi
dc.contributor.authorDHARMA S., ANAK AGUNG ADITYA
dc.date.accessioned2016-11-17T12:20:02Z
dc.date.available2016-11-17T12:20:02Z
dc.date.issued2016-11-17
dc.identifier.nim120710101418
dc.identifier.urihttp://repository.unej.ac.id/handle/123456789/78038
dc.description.abstractPada saat ini telah hadir beberapa alternatif angkutan umum berupa angkutan ojek online dan taxi online, yang notabene taxi online telah legal sebagai angkutan umum sedangkan ojek online belum legal. Calon penumpang memesan melalui aplikasi smartphone tersebut yang terintegrasi dengan perusahaan ojek online. Selanjutnya perusahaan yang menghubungkan kepada para supir yang tergabung dalam perusahaan taxi dan ojek online tersebut. Dibandingkan dengan angkutan umum lain, taxi dan ojek online memiliki beberapa kelebihan yaitu memberikan pelayanan berupa jasa pengangkutan orang dan/atau barang dari satu tempat ke tempat lain. Ojek online menggunakan kendaraan bermotor roda dua atau sepeda motor, namun belakangan ini banyak terjadi kasus kecelakaan ojek online yang terjadi khususnya di Jakarta. Seperti halnya pada tanggal 19 September 2015 ojek online Grabbike mengalami kecelakaan tunggal di Jalan Balikpapan, Cideng, Jakarta Pusat. Serta pada tanggal 15 Februari 2016 melibatkan perusahaan ojek online Go-jek yang terjadi di turunan flyover Pancoran, Jakarta pada hari senin pagi. Rumusan masalah dalam penelitian skripsi ini yaitu, (1) Bagaimanakah pengaturan mengenai ojek online dalam peraturan perundang-undangan yang ada di Indonesia?, (2) Bagaimana pertanggung jawaban ojek online terhadap penumpang apabila terjadi kecelakaan?, dan (3) Apa upaya penyelesaian secara hukum apabila terjadi kecelakaan yang dilakukan oleh ojek online terhadap penumpang? Tujuan penulisan agar dalam penelitian skripsi ini dapat diperoleh sasaran yang dikehendaki. Maka perlu ditetapkan suatu tujuan penulisan. Adapun tujuan penulisan disini dapat dibagi menjadi 2 (dua) yaitu tujuan umum dan tujuan khusus. Metode penelitian skripsi ini adalah Yuridis Normatif, Tipe penelitian yuridis normatif dilakukan dengan mengkaji berbagai macam aturan hukum yang bersifat formal seperti Undang-Undang, literatur-literatur yang bersifat konsep teoritis yang kemudian dihubungkan dengan permasalahan yang menjadi pokok pembahasan. Hasil dari penelitian ini adalah, Ojek online sampai dengan saat ini masih tidak dapat dikategorikan sebagai perusahaan angkutan umum atau angkutan umum karena ojek online menggunakan alat angkut berupa sepeda motor, yang oleh UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan tidak termasuk dalam jenis kendaraan bermotor umum. Namun mengenai legalitas beroperasinya ojek online dapat mengacu pada peraturan mengenai Perseroan Terbatas, karena pada peraturan tersebut ojek online dianggap telah legal dalam melakukan kegiatan usaha perdagangan. Mengenai status ojek online tidak termasuk angkutan umum, ojek online tetap bertanggung jawab terhadap penumpang apabila terjadi kecelakaan seperti halnya angkutan umum lainnya, seperti pemberian santunan atau asuransi terhadap penumpang. Upaya penyelesaian sengketa konsumen yang melibatkan penumpang dengan perusahaan ojek online dapat dilakukan secara non litigasi maupun litigasi, dimana non litigai melalui lembaga di luar pengadilan yaitu BPSK dan LPSK, sedangkan secara litigasi melalui pengadilan umum. sebelum melalui lembaga diluar pengadilan (non litigasi) dapat diselesaikan secara musyawarah kekeluargaan. Kesimpulan dari pembahasan skripsi ini adalah, Pertama, Ojek online sampai dengan saat ini masih tidak dapat dikategorikan sebagai perusahaan angkutan umum atau angkutan umum. karena ojek online menggunakan alat angkut berupa sepeda motor, yang oleh UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan tidak termasuk dalam jenis kendaraan bermotor umum. Namun apabila membahas mengenai legalitas beroperasinya ojek online kita dapat mengacu pada UU Nomor 40 Tahun 2007 dan Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor: 36/M-DAG/PER/9/2007. Kedua, tanggung jawab ojek online sebagai pengangkut terhadap penumpang apabila terjadi kecelakaan diatur dalam UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Hukum dan Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. Gojek memberikan ganti rugi berupa santunan untuk penumpang terhadap kecelakaan. Sedangkan grabbike memberikan ganti rugi kepada penumpang apabila terjadi kecelakaan yang mengakibatkan luka atau meninggal dunia berupa asuransi dengan menggunakan asuransi berupa Grab- AXA. Ketiga, Bentuk upaya yang dapat dilakukan oleh konsumen atau penumpang terhadap tindakan pelaku usaha yang merugikan akibat kecelakaan tersebut, dapat menggugat maupun meminta ganti kerugian kepada pelaku usaha. upaya untuk menyelesaikan sengketa konsumen sesuai dengan pasal 45 ayat 2 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen mempunyai 2 cara, yaitu upaya untuk menyelesaikan diluar pengadilan (non litigasi) atau melalui pengadilan umum (litigasi). Upaya menyelesaikan sengketa di luar pengadian, pemilik barang dapat melakukan Alternatif Resolusi Masalah atau Alternative Dispute Resolution (ADR) ke Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK), Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat (LPKSM), dan lembaga penyelesaian lainnya sesuai dengan kesepakatan kedua belah pihak. Selain itu pelaku usaha dan konsumen dapat menyelesaikan sengketanya dengan cara musyawarah kekeluargaan untuk mendapatkan kesepakatan perdamaian. Saran dari pembahasan skripsi ini adalah, pertama, penumpang selaku konsumen lebih jeli, cermat dan kritis dalam memahami ketentuan – ketentuan terkait pemesanan ojek online agar jika di kemudian hari penumpang selaku konsumen mengalami kecelakaan, penumpang mendapatkan ganti kerugian ataupun biaya perawatan. Kedua, Hendaknya perusahaan ojek online lebih meningkatkan kualitas pelayanan kepada penumpang selaku konsumen terutama dalam hal kemanan, keselamatan serta kepastian hukum. Ketiga, seyogyanya Pemerintah dalam kasus ojek online segera memberikan legalitas terhadap angkutan tersebut sebagai angkutan umum. Karena ojek online sama dengan ojekojek lain pada umumnya yang telah hadir sejak dulu.en_US
dc.language.isoiden_US
dc.subjectOJEK ONLINEen_US
dc.subjectPENUMPANGen_US
dc.subjectKECELAKAANen_US
dc.titlePERTANGGUNGJAWABAN OJEK ONLINE TERHADAP PENUMPANG APABILA TERJADI KECELAKAANen_US
dc.typeUndergraduat Thesisen_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record