PERTANGGUNGJAWABAN OJEK ONLINE TERHADAP PENUMPANG APABILA TERJADI KECELAKAAN
Abstract
Pada saat ini telah hadir beberapa alternatif angkutan umum berupa
angkutan ojek online dan taxi online, yang notabene taxi online telah legal sebagai
angkutan umum sedangkan ojek online belum legal. Calon penumpang memesan
melalui aplikasi smartphone tersebut yang terintegrasi dengan perusahaan ojek
online. Selanjutnya perusahaan yang menghubungkan kepada para supir yang
tergabung dalam perusahaan taxi dan ojek online tersebut. Dibandingkan dengan
angkutan umum lain, taxi dan ojek online memiliki beberapa kelebihan yaitu
memberikan pelayanan berupa jasa pengangkutan orang dan/atau barang dari satu
tempat ke tempat lain. Ojek online menggunakan kendaraan bermotor roda dua
atau sepeda motor, namun belakangan ini banyak terjadi kasus kecelakaan ojek
online yang terjadi khususnya di Jakarta. Seperti halnya pada tanggal 19
September 2015 ojek online Grabbike mengalami kecelakaan tunggal di Jalan
Balikpapan, Cideng, Jakarta Pusat. Serta pada tanggal 15 Februari 2016
melibatkan perusahaan ojek online Go-jek yang terjadi di turunan flyover
Pancoran, Jakarta pada hari senin pagi. Rumusan masalah dalam penelitian
skripsi ini yaitu, (1) Bagaimanakah pengaturan mengenai ojek online dalam
peraturan perundang-undangan yang ada di Indonesia?, (2) Bagaimana
pertanggung jawaban ojek online terhadap penumpang apabila terjadi
kecelakaan?, dan (3) Apa upaya penyelesaian secara hukum apabila terjadi
kecelakaan yang dilakukan oleh ojek online terhadap penumpang?
Tujuan penulisan agar dalam penelitian skripsi ini dapat diperoleh sasaran
yang dikehendaki. Maka perlu ditetapkan suatu tujuan penulisan. Adapun tujuan
penulisan disini dapat dibagi menjadi 2 (dua) yaitu tujuan umum dan tujuan
khusus. Metode penelitian skripsi ini adalah Yuridis Normatif, Tipe penelitian
yuridis normatif dilakukan dengan mengkaji berbagai macam aturan hukum yang
bersifat formal seperti Undang-Undang, literatur-literatur yang bersifat konsep
teoritis yang kemudian dihubungkan dengan permasalahan yang menjadi pokok
pembahasan.
Hasil dari penelitian ini adalah, Ojek online sampai dengan saat ini masih
tidak dapat dikategorikan sebagai perusahaan angkutan umum atau angkutan
umum karena ojek online menggunakan alat angkut berupa sepeda motor, yang
oleh UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan tidak
termasuk dalam jenis kendaraan bermotor umum. Namun mengenai legalitas
beroperasinya ojek online dapat mengacu pada peraturan mengenai Perseroan
Terbatas, karena pada peraturan tersebut ojek online dianggap telah legal dalam
melakukan kegiatan usaha perdagangan.
Mengenai status ojek online tidak termasuk angkutan umum, ojek online
tetap bertanggung jawab terhadap penumpang apabila terjadi kecelakaan seperti
halnya angkutan umum lainnya, seperti pemberian santunan atau asuransi
terhadap penumpang.
Upaya penyelesaian sengketa konsumen yang melibatkan penumpang
dengan perusahaan ojek online dapat dilakukan secara non litigasi maupun
litigasi, dimana non litigai melalui lembaga di luar pengadilan yaitu BPSK dan
LPSK, sedangkan secara litigasi melalui pengadilan umum. sebelum melalui
lembaga diluar pengadilan (non litigasi) dapat diselesaikan secara musyawarah
kekeluargaan.
Kesimpulan dari pembahasan skripsi ini adalah, Pertama, Ojek online
sampai dengan saat ini masih tidak dapat dikategorikan sebagai perusahaan
angkutan umum atau angkutan umum. karena ojek online menggunakan alat
angkut berupa sepeda motor, yang oleh UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu
Lintas dan Angkutan Jalan tidak termasuk dalam jenis kendaraan bermotor umum.
Namun apabila membahas mengenai legalitas beroperasinya ojek online kita dapat
mengacu pada UU Nomor 40 Tahun 2007 dan Peraturan Menteri Perdagangan
Republik Indonesia Nomor: 36/M-DAG/PER/9/2007. Kedua, tanggung jawab
ojek online sebagai pengangkut terhadap penumpang apabila terjadi kecelakaan
diatur dalam UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Hukum dan Kitab
Undang-Undang Hukum Perdata. Gojek memberikan ganti rugi berupa santunan
untuk penumpang terhadap kecelakaan. Sedangkan grabbike memberikan ganti
rugi kepada penumpang apabila terjadi kecelakaan yang mengakibatkan luka atau
meninggal dunia berupa asuransi dengan menggunakan asuransi berupa Grab-
AXA. Ketiga, Bentuk upaya yang dapat dilakukan oleh konsumen atau
penumpang terhadap tindakan pelaku usaha yang merugikan akibat kecelakaan
tersebut, dapat menggugat maupun meminta ganti kerugian kepada pelaku usaha.
upaya untuk menyelesaikan sengketa konsumen sesuai dengan pasal 45 ayat 2
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen
mempunyai 2 cara, yaitu upaya untuk menyelesaikan diluar pengadilan (non
litigasi) atau melalui pengadilan umum (litigasi). Upaya menyelesaikan sengketa
di luar pengadian, pemilik barang dapat melakukan Alternatif Resolusi Masalah
atau Alternative Dispute Resolution (ADR) ke Badan Penyelesaian Sengketa
Konsumen (BPSK), Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat
(LPKSM), dan lembaga penyelesaian lainnya sesuai dengan kesepakatan kedua
belah pihak. Selain itu pelaku usaha dan konsumen dapat menyelesaikan
sengketanya dengan cara musyawarah kekeluargaan untuk mendapatkan
kesepakatan perdamaian.
Saran dari pembahasan skripsi ini adalah, pertama, penumpang selaku
konsumen lebih jeli, cermat dan kritis dalam memahami ketentuan – ketentuan
terkait pemesanan ojek online agar jika di kemudian hari penumpang selaku
konsumen mengalami kecelakaan, penumpang mendapatkan ganti kerugian
ataupun biaya perawatan. Kedua, Hendaknya perusahaan ojek online lebih
meningkatkan kualitas pelayanan kepada penumpang selaku konsumen terutama
dalam hal kemanan, keselamatan serta kepastian hukum. Ketiga, seyogyanya
Pemerintah dalam kasus ojek online segera memberikan legalitas terhadap
angkutan tersebut sebagai angkutan umum. Karena ojek online sama dengan ojekojek
lain pada umumnya yang telah hadir sejak dulu.
Collections
- UT-Faculty of Law [6257]