PERLINDUNGAN HUKUM BAGI KONSUMEN TERHADAP KERUGIAN YANG DITIMBULKAN AKIBAT PENGGUNAAN JASA PENYELENGGARA TELEKOMUNIKASI
Abstract
Banyaknya pengaduan dan keluhan konsumen terhadap bahasa “Iklan” yang
digunakan perusahaan telepon seluler tertentu yang tidak sesuai dengan fakta, juga
terhadap layanan penyelenggara telekomunikasi. operator layanan seluler, yang
telah menimbulkan beragam opini. Intinya, konsumen belum diperlakukan secara
layak dan benar, bahkan ada kecenderungan “mempermainkan konsumen”. Dari
fakta hukum tersebut jelas pihak perusahaan seluler tidak bertanggungjawab dan
telah melanggar hak-hak yang dimiliki konsumen. Apalagi terjadinya fakta
tersebut dipicu pula dengan banyaknya masyarakat pengguna jasa perusahanaan
seluler belum memiliki budaya korektif yang mengkritisinya serta ketidaktahuan
pengguna jasa seluler kepada siapa harus mengadu atau mengkomplainnya jika ia
dirugikan, atau malah pengguna jasa karena tidak mau ruwet dan susah, lebih baik
bersikap apatis dan masa bodo saja terhadap apa yang terjadi. Terlepas kesan dan
opini yang berkembang di tengan masyarakat, faktanya banyak perusahaan
seluler belum bertanggung jawab dan cenderung memperlakukan konsumen
sebatas obyek keuntungan ketimbang mitra usaha
Collections
- UT-Faculty of Law [6214]