PERJANJIAN JUAL BELI BUAH JERUK SECARA TEBAS (BELI DALAM KEADAAN MASIH DIPOHON) DITINJAU DARI HUKUM KEBIASAAN DESA TEGALSARI KECAMATAN TEGALSARI KABUPATEN BANYUWANGI
Abstract
Desa Tegalsari Kecamatan Tegalsari Kabupaten Banyuwangi merupakan
kawasan dibagian Banyuwangi selatan dengan luas wilayah 17,96 Km2 , yang
sebagan luas terdriri dari tanah sawah dan pekarangan. Mayoritas mata
pencaharian penduduk adalah disektor pertanian yaitu mata pencaharian sebagai
petani yang mencapai angka 4.804 orang, dan sebagai buruh tani mencapai angka
1.659 orang. Awalnya petani di Desa Tegalsari Kecamatan Tegalsari Kabupaten
Banyuwangi menjadikan padi, jagung dan palawija sebagai tanaman utama.
Namun, dengan meningkatnya kebutuhan ekonomi petani di Desa Tegalsari
Kecamatan Tegalsari beralih menanam pohon jeruk di lahan persawahanya
maupun di areal pekarangan. Sebagian besar petani di Desa Tegalsari Kecamatan
Tegalsari Kabupaten Banyuwangi menjual buah jeruknya dengan perjanjian jual
beli buah jeruk secara Tebas, karena dengan sistem penjualan seperti ini petani
menganggap hasil penjualan lebih maksimal, selain itu perjanjian jual beli buah
jeruk secara tebas merupakan kebiasaan jual beli yang dilakukan secara turun
temurun.
Collections
- UT-Faculty of Law [6214]