SIFAT PUTUSAN DAN KEKUATAN EKSEKUTORIAL PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI DALAM HAL PENGUJIAN UNDANG- UNDANG TERHADAP UNDANG-UNDANG DASAR 1945
Abstract
Mahkamah Konstitusi (MK) adalah sebuah lembaga negara baru yang
lahir akibat Amandemen atau Perubahan Undang-Undang Dasar 1945 yang
terjadi sampai empat kali dari rentah tahun 1999-2002. Undang-Undang Dasar
1945 Pasal 24 C ayat (1) dan (2) memberikan 4 kewenangan dan satu kewajiban
kepada lembaga negara ini. Menguji Undang-Undang terhadap Undang-Undang,
Memutus sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan
Undang-Undang Dasar, Memutus pembubaran partai politik, dan Memutus
pemdapat DPR mengenai dugaan adanya pelanggaran oleh Presiden dan/atau
wakil presiden menurut Undang-Undang Dasar.
Sebagai lembaga negara baru yang lahir menarik dan perlu dikaji
mengenai karakteristik yang ada dalam Mahkamah Konstitusi, karena dalam
kenyatannya terdapat beberapa perbedaan antara peradilan yang berada di bawah
kekuasaan Mahkamah Agung dengan yang berlaku dan terjadi di Mahkamah
Konstitusi. Sifat dari putusan Mahkamah Konstitusi itu sendiri serta kekuatan
eksekutorial putusan Mahkamah Konstitusi serta tindak lanjutnya oleh lembaga
Legislatif dan Presiden itu yang menjadi permasalahan dalam sistem hukum yang
ada dalam Mahkamah Konstitusi. Banyaknya kekosongan aturan hukum yang
terjadi pasca dikeluarkannya amar putusan Mahkamah Konstitusi di masyarakat
itu banyak ditemui oleh karena putusan Mahkamah Konstitusi itu sendiri hanya
berhenti pada saat putusan hakim Konstitusi saja. Permasalahan dalam skripsi ini
adalah : 1. Bagaimana sifat dari Putusan Mahkamah Konstitusi dalam hal pengujian
Undang-Undang terhadap Undang-Undang Dasar 1945 ?
2. Bagaimanakah kekuatan eksekutorial Putusan Mahkamah Konstitusi
dalam perkara pengujian Undang-Undang terhadap Undang-Undang Dasar
1945 ditindaklanjuti oleh lembaga legislatif ?
Collections
- UT-Faculty of Law [6214]