Show simple item record

dc.contributor.authorJEANYNA MIGE ROSTANTI
dc.date.accessioned2013-12-10T10:30:43Z
dc.date.available2013-12-10T10:30:43Z
dc.date.issued2013-12-10
dc.identifier.nimNIM080710101078
dc.identifier.urihttp://repository.unej.ac.id/handle/123456789/7710
dc.description.abstractPerkembangan dunia usaha dan perdagangan yang begitu pesat baik didalam maupun diluar negeri membuat persaingan usaha menjadi ketat dan padat.. Pengusaha biasanya menggunakan jasa kredit dari bank untuk memenuhi modalnya dalam membangun suatu usaha maupun proyek, namun yang menjadi permasalahannya tidak semua permohonan kredit diterima bank apalagi jika jumlahnya besar karena mengandung resiko yang tinggi. Hal inilah yang mendorong bank menciptakan suatu sitem kredit baru yaitu kredit sindikasi dimana resiko yang ditanggung tidak besar lagi karena resiko tersebut nantinya akan ditanggung oleh beberapa kreditur, karena jumlah kreditur dalam kredit sindikasi ini lebih dari satu bahkan bisa puluhan maka diperlukan pemimpin kreditur untuk mewakili para kreditur lainnya dalam berhubungan dengan debitur. Permasalahan yang akan diteliti dalam skripsi ini yaitu: Pertama apa latar belakang dibuatnya perjanjian sindikasi dalam kalangan perbankan. Kedua apa bentuk hubungan hukum antara pemimpin kreditur (Lead Creditur) dengan bank peserta sindikasi. Ketiga apa yang menjadi menjadi tanggung jawab pemimpin kreditur terhadap bank peserta sindikasi dan debitur dalan perjanjian kredit sindikasi. Adapun tujuan penulisan ialah untuk mengetahui maksud dari permasalahan yang dibahas yaitu untuk mengetahui latar belakang tebentuknya perjanjian kredit sindikasi, memahami bentuk hubungan hukum antara pemimpin kreditur (lead creditur) dan bank peserta sindikasi serta mengetahui dan memahami tanggung jawab pemimpin kreditur (lead creditur) terhadap bank peserta sindikasi. Sedangkan metode yang digunakan dalam penulisan skripsi ini adalah metode yuridis normatif (legal research) dengan pendekatan undang- undang (statute approach) dan pendekatan konsep (conseptual approach) dengan bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder dengan dilanjutkan analisa bahan hukumen_US
dc.language.isootheren_US
dc.relation.ispartofseries080710101078;
dc.subjectPERJANJIAN KREDIT SINDIKASIen_US
dc.titleTANGGUNG JAWAB PEMIMPIN KREDITUR TERHADAP BANK PESERTA SINDIKASI DALAM PERJANJIAN KREDIT SINDIKASIen_US
dc.typeOtheren_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record