TANGGUNG JAWAB PEMIMPIN KREDITUR TERHADAP BANK PESERTA SINDIKASI DALAM PERJANJIAN KREDIT SINDIKASI
Abstract
Perkembangan dunia usaha dan perdagangan yang begitu pesat baik
didalam maupun diluar negeri membuat persaingan usaha menjadi ketat dan
padat.. Pengusaha biasanya menggunakan jasa kredit dari bank untuk memenuhi
modalnya dalam membangun suatu usaha maupun proyek, namun yang menjadi
permasalahannya tidak semua permohonan kredit diterima bank apalagi jika
jumlahnya besar karena mengandung resiko yang tinggi. Hal inilah yang
mendorong bank menciptakan suatu sitem kredit baru yaitu kredit sindikasi
dimana resiko yang ditanggung tidak besar lagi karena resiko tersebut nantinya
akan ditanggung oleh beberapa kreditur, karena jumlah kreditur dalam kredit
sindikasi ini lebih dari satu bahkan bisa puluhan maka diperlukan pemimpin
kreditur untuk mewakili para kreditur lainnya dalam berhubungan dengan debitur.
Permasalahan yang akan diteliti dalam skripsi ini yaitu: Pertama apa latar
belakang dibuatnya perjanjian sindikasi dalam kalangan perbankan. Kedua apa
bentuk hubungan hukum antara pemimpin kreditur (Lead Creditur) dengan bank
peserta sindikasi. Ketiga apa yang menjadi menjadi tanggung jawab pemimpin
kreditur terhadap bank peserta sindikasi dan debitur dalan perjanjian kredit
sindikasi. Adapun tujuan penulisan ialah untuk mengetahui maksud dari
permasalahan yang dibahas yaitu untuk mengetahui latar belakang tebentuknya
perjanjian kredit sindikasi, memahami bentuk hubungan hukum antara pemimpin
kreditur (lead creditur) dan bank peserta sindikasi serta mengetahui dan
memahami tanggung jawab pemimpin kreditur (lead creditur) terhadap bank
peserta sindikasi. Sedangkan metode yang digunakan dalam penulisan skripsi ini
adalah metode yuridis normatif (legal research) dengan pendekatan undang-
undang (statute approach) dan pendekatan konsep (conseptual approach) dengan
bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder dengan dilanjutkan analisa
bahan hukum
Collections
- UT-Faculty of Law [6243]