Show simple item record

dc.contributor.authorMuhshi, Adam
dc.date.accessioned2016-09-23T08:37:44Z
dc.date.available2016-09-23T08:37:44Z
dc.date.issued2016-09-23
dc.identifier.urihttp://repository.unej.ac.id/handle/123456789/77087
dc.description.abstractNegara Indonesia lahir dari sebuah pengakuan rakyat Indonesia bahwa kemerdekaan dapat diraih karena berkat rahmat Tuhan. Oleh karena itu, Alinea Keempat Pembukaan UUD NRI 1945 kemudian menyatakan bahwa Negara Indonesia yang berkedaulatan rakyat berdasar kepada “Ketuhanan Yang Maha Esa”. Prinsip Ketuhanan tersebut kemudian diderivasi ke dalam Pasal 29 ayat (1) UUD NRI 1945 yang menentukan bahwa: “Negara berdasar Ketuhanan Yang Maha Esa”. Dengan demikian dapat dikatakan bahwa UUD NRI 1945 berpijak pada prinsip Ketuhanan (teologis), teologi konstitusi. Secara sistematis, Hak atas kebebasan beragama sebagaimana diatur oleh Pasal 29 ayat (2), Pasal 28E ayat (1) dan (2), serta Pasal 28I ayat (1) merupakan satu kesatuan dan tidak dapat dipisahkan dari ketentuan Pasal 29 ayat (1) UUD NRI 1945 tersebut. Artinya bahwa Sila Pertama Ketuhanan Yang Maha Esa menjiwai dan menjadi dasar dari hak kebebasan beragama di Indonesia. Setidaknya ada tiga karakter yuridis yang melekat dalam konsep hak atas kebebasan beragama yang berdasarkan UUD NRI 1945 tersebut, yaitu: pertama, hak atas kebebasan beragama merupakan hak konstitusional warga negara; kedua, hak atas kebebasan beragama berlandaskan pada asas toleransi; dan ketiga, hak kebebasan beragama terdiri dari aspek forum internum dan aspek forum externum.en_US
dc.language.isoiden_US
dc.subjecthak konstitusional warga negaraen_US
dc.subjecthak atas kebebasan beragamaen_US
dc.titleTEOLOGI KONSTITUSI; HAK WARGA NEGARA ATAS KEBEBASAN BERAGAMA BERDASARKAN UUD NRI 1945en_US
dc.typeArticleen_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record