TEOLOGI KONSTITUSI; HAK WARGA NEGARA ATAS KEBEBASAN BERAGAMA BERDASARKAN UUD NRI 1945
Abstract
Negara Indonesia lahir dari sebuah pengakuan rakyat Indonesia bahwa
kemerdekaan dapat diraih karena berkat rahmat Tuhan. Oleh karena itu, Alinea
Keempat Pembukaan UUD NRI 1945 kemudian menyatakan bahwa Negara
Indonesia yang berkedaulatan rakyat berdasar kepada “Ketuhanan Yang Maha
Esa”. Prinsip Ketuhanan tersebut kemudian diderivasi ke dalam Pasal 29 ayat (1)
UUD NRI 1945 yang menentukan bahwa: “Negara berdasar Ketuhanan Yang
Maha Esa”. Dengan demikian dapat dikatakan bahwa UUD NRI 1945 berpijak
pada prinsip Ketuhanan (teologis), teologi konstitusi. Secara sistematis, Hak atas
kebebasan beragama sebagaimana diatur oleh Pasal 29 ayat (2), Pasal 28E ayat (1)
dan (2), serta Pasal 28I ayat (1) merupakan satu kesatuan dan tidak dapat
dipisahkan dari ketentuan Pasal 29 ayat (1) UUD NRI 1945 tersebut. Artinya
bahwa Sila Pertama Ketuhanan Yang Maha Esa menjiwai dan menjadi dasar dari
hak kebebasan beragama di Indonesia. Setidaknya ada tiga karakter yuridis yang
melekat dalam konsep hak atas kebebasan beragama yang berdasarkan UUD NRI
1945 tersebut, yaitu: pertama, hak atas kebebasan beragama merupakan hak
konstitusional warga negara; kedua, hak atas kebebasan beragama berlandaskan
pada asas toleransi; dan ketiga, hak kebebasan beragama terdiri dari aspek forum
internum dan aspek forum externum.
Collections
- LSP-Jurnal Ilmiah Dosen [7301]