MENGELOLA RISIKO USAHA BAGI PELAKU UKM DALAM BINGKAI PERENCANAAN KEUANGAN
Abstract
Perencanaan keuangan yang cermat penting bagi keberlanjutan usaha. Tujuan penyusunan perencanaan
keuangan adalah sebagai alat untuk mengevaluasi kinerja usaha. Kegagalan perencanaan keuangan dapat
mengakibatkan perusahaan mengalami kesulitan keuangan. Pelaku Usaha Kecil dan Menengah (UKM)
harus mampu melakukan perencanaan keuangan yang baik. Mereka harus mengetahui kemampuan sumber
daya yang dimiliki sekaligus merencanakan penggunaanya sebagai upaya mengelola risiko usaha. Studi ini
bertujuan untuk mengetahui manfaat perencanaan keuangan dalam pengelolaan risiko usaha bagi pelaku
UKM. Analisis dilakukan dengan pendekatan deskriptif kualitatif. Pengumpulan data dilakukan dengan
metode interview kepada informan. Pelaku UKM yang menjadi informan dalam studi ini adalah pemilik
usaha batik, yaitu pengrajin yang sekaligus berperan sebagai pengusaha batik di Kabupaten Banyuwangi.
Hasil studi mengindikasikan bahwa pelaku UKM yang menyusun perencanaan keuangan dapat mengelola
risiko usahanya secara lebih baik. Implikasi dari studi ini diharapkan memberikan gambaran tentang
perencanaan keuangan yang ideal sebagai upaya mengelola risiko usaha sehingga mencapai keselarasan
tujuan. Proses penyusunan perencanaan keuangan diawali dengan merumuskan target pencapaian di masa
yang akan datang. Perencanaan keuangan dikembangkan berdasarkan tujuan jangka panjang yang sudah
ditetapkan dan akan menjadi pedoman bagi aktivitas operasional usaha. Selanjutnya, hasil yang telah
dicapai dibandingkan dengan yang telah direncanakan sebagai upaya untuk mendeteksi risiko usaha
sekaligus mendapatkan umpan balik.
Collections
- LSP-Conference Proceeding [1874]