Show simple item record

dc.contributor.authorFARID MARDIANTO
dc.date.accessioned2013-12-10T09:57:42Z
dc.date.available2013-12-10T09:57:42Z
dc.date.issued2013-12-10
dc.identifier.nimNIM080710191060
dc.identifier.urihttp://repository.unej.ac.id/handle/123456789/7685
dc.description.abstractukum sebagai norma merupakan petunjuk untuk kehidupan manusia dalam masyarakat. Hukum diperlukan untuk mengatur masyarakat itu sendiri. Hukum menunjukkan mana yang baik dan mana yang tidak. Seseorang dalam bermasyarakat dapat melakukan perbuatan melanggar hukum yaitu seseorang dapat melakukan tindak kejahatan. Salah satu pengaruh buruk yang cukup besar dan beragam diluar dirinya hal itu yang membuat seseorang dapat terlibat dalam tindak pidana, misalnya tindak pidana penganiayaan. Menurut Satochid Kartanegara, Penganiayaan diartikan sebagai perbuatan yang dilakukan dengan sengaja untuk menimbulkan rasa sakit (pijn) atas luka (letsel) pada tubuh orang lain. Dalam putusan perkara PN.Koto Baru nomor: 84/Pid.B/2011/PN.KBR telah terjadi tindak pidana kekerasan dan penganiayaan. Dalam kasus ini terdakwa diputus bebas oleh hakim, sedangkan Jaksa Penuntut Umum berharap agar hakim menjatuhkan pidana penjara selama 6 bulan karena bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 351 KUHP jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP jo Undang-Undang No.3 Tahun 1997 tentang Pengadilan Anak. Dari uraian di atas penulis mengangkat 2 permasalahan yaitu Kesatu, apakah dakwaan Penuntut Umum dalam perkara nomor:84/Pid.B/2011 Pengadilan Negeri Koto Baru telah sesuai dengan fakta persidangan?. Kedua, apakah pertimbangan hakim yang menyatakan terdakwa tidak terbukti bersalah dalam perkara nomor:84/Pid.B/2011 Pengadilan Negeri Koto Baru sesuai dengan tujuan pemidanaan? Tujuan dari penulisan skripsi ini adalah untuk mengetahui dan menganalisa mengenai dakwaan Penuntut Umum dalam Putusan Nomor : 84/ Pid.B/2011/ PN.KBR dengan kesesuaian fakta persidangan serta untuk mengetahui kesesuaian pertimbangan hakim dalam Putusan Nomor :84/Pid.B/2011/PN.KBR dengan tujuan pemidanaan. Metode penelitian meliputi tipe penelitian yang bersifat yuridis normatif, pendekatan masalah adalah pendekatan undang-undang (statute approach), studi kasus (case study) dan pendekatan konseptual (conceptual approach). Metode pengumpulan bahan hukum yang digunakan adalah sumber bahan hukum primer (KUHP, KUHAP, dan Putusan PN.Koto Baru Nomor: 84/Pid.B/2011/PN.KBR) dan sumber bahan hukum sekunder (buku-buku, literatur-literatur).en_US
dc.language.isootheren_US
dc.relation.ispartofseries080710191060;
dc.subjectINDAK PIDANA PENGANIAYAANen_US
dc.titleANALISIS YURIDIS PUTUSAN BEBAS OLEH HAKIM DALAM TINDAK PIDANA PENGANIAYAANen_US
dc.typeOtheren_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record