Show simple item record

dc.contributor.authorCHEVROLIANSA SANJAYA
dc.date.accessioned2013-12-10T09:39:53Z
dc.date.available2013-12-10T09:39:53Z
dc.date.issued2013-12-10
dc.identifier.nimNIM070710101177
dc.identifier.urihttp://repository.unej.ac.id/handle/123456789/7670
dc.description.abstractPenulisan skripsi ini dilatar belakangi oleh adanya peredaan kebudayaan, adat istiadat, dan hukum adat yang beraneka ragam di setiap masyarakat hokum adat di seluruh Indonesia. Masalah hak mewaris di dalam keluarga harus diperhatihan karena merupakan permasalahan yang sangat rumit. Di dalam masyarakat hukum adat Tengger di desa Ngadas misalnya dapat dilihat perbedaan dalam pembagian harta waris yang berbeda dengan masyarakat adat lainnya. Hak mewaris tersebut terutama diperuntukkan bagi seorang janda, janda mempunyai anak kandung maupun tidak ada anak selama perkawinannya, termasuk dari harta peninggalan almarhum suaminya. Janda seharusnya dinggap bukanlah ahli waris apabila dilhat berdasarkan keturunan darah, tetapi apakah kita tidak bias melihat bahwa si janda mempunyai ikatan lahir bathin yang sangat kuat sebagai suami dan isteri, maka sepantasnya seorang janda diperhatikan haknya untuk ikut menikmati harta waris almarhum suaminya. Hal ini terutama yang berlaku dalam masyarakat adat Tengger di desa Ngadas, Kecanatan Sukapura, Kabupaten Probolinggo. Berdasarkan uraian di atas, skripsi ini akan membahas permasalahan dan pemecahannya mengenai ”TINJAUAN YURIDIS TENTANG KEDUDUKAN JANDA DALAM PELAKSANAAN PEMBAGIAN WARIS MENURUT HUKUM ADAT TENGGER DI DESA NGADAS KECAMATAN SUKAPURA KABUPATEN PROBOLINGGO”. Rumusan masalah dalam penulisan skripsi ini terdiri dari 2 (dua) hal, yakni: (1) Bagaimana kedudukan janda dalam pembagian waris menurut hukum adat waris dalam masyarakat adat Tengger di desa Ngadas, Kecamatan Sukapura, Kabupaten Probolinggo. (2) Bagaimana kedudukan janda almarhum suami, jika ada anak kandung terhadap harta asal menurut hukum waris dalam masyarakat adat Tengger di desa Ngadas, Kecamatan Sukapura, Kabupaten Probolinggo. (3) Bagaimana kedudukan janda almarhum suami, jika ada anak kandung terhadap harta gonogini menurut hukum waris dalam masyarakat adat Tengger di desa Ngadas, Kecamatan Sukapura, Kabupaten Probolinggo. (4) Bagaimana kedudukan janda almarhum suami, jika tidak ada anak kandung terhadap harta asal dan harta gonogini menurut hukum waris dalam masyarakat adat Tengger di desa Ngadas, Kecamatan Sukapura, Kabupaten Probolinggo.en_US
dc.language.isootheren_US
dc.relation.ispartofseries070710101177;
dc.subjectKEDUDUKAN JANDAen_US
dc.titleTINJAUAN YURIDIS TENTANG KEDUDUKAN JANDA DALAM PELAKSANAAN PEMBAGIAN WARIS MENURUT HUKUM ADAT TENGGER DI DESA NGADAS KECAMATAN SUKAPURA KABUPATENPROBOLINGGOen_US
dc.typeOtheren_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record