TINJAUAN YURIDIS TENTANG KEDUDUKAN JANDA DALAM PELAKSANAAN PEMBAGIAN WARIS MENURUT HUKUM ADAT TENGGER DI DESA NGADAS KECAMATAN SUKAPURA KABUPATENPROBOLINGGO
Abstract
Penulisan skripsi ini dilatar belakangi oleh adanya peredaan kebudayaan,
adat istiadat, dan hukum adat yang beraneka ragam di setiap masyarakat hokum
adat di seluruh Indonesia. Masalah hak mewaris di dalam keluarga harus
diperhatihan karena merupakan permasalahan yang sangat rumit. Di dalam
masyarakat hukum adat Tengger di desa Ngadas misalnya dapat dilihat perbedaan
dalam pembagian harta waris yang berbeda dengan masyarakat adat lainnya. Hak
mewaris tersebut terutama diperuntukkan bagi seorang janda, janda mempunyai
anak kandung maupun tidak ada anak selama perkawinannya, termasuk dari harta
peninggalan almarhum suaminya. Janda seharusnya dinggap bukanlah ahli waris
apabila dilhat berdasarkan keturunan darah, tetapi apakah kita tidak bias melihat
bahwa si janda mempunyai ikatan lahir bathin yang sangat kuat sebagai suami dan
isteri, maka sepantasnya seorang janda diperhatikan haknya untuk ikut menikmati
harta waris almarhum suaminya. Hal ini terutama yang berlaku dalam masyarakat
adat Tengger di desa Ngadas, Kecanatan Sukapura, Kabupaten Probolinggo.
Berdasarkan uraian di atas, skripsi ini akan membahas permasalahan dan
pemecahannya mengenai ”TINJAUAN YURIDIS TENTANG KEDUDUKAN
JANDA DALAM PELAKSANAAN PEMBAGIAN WARIS MENURUT
HUKUM ADAT TENGGER DI DESA NGADAS KECAMATAN
SUKAPURA KABUPATEN PROBOLINGGO”. Rumusan masalah dalam
penulisan skripsi ini terdiri dari 2 (dua) hal, yakni: (1) Bagaimana kedudukan
janda dalam pembagian waris menurut hukum adat waris dalam masyarakat adat
Tengger di desa Ngadas, Kecamatan Sukapura, Kabupaten Probolinggo. (2)
Bagaimana kedudukan janda almarhum suami, jika ada anak kandung terhadap
harta asal menurut hukum waris dalam masyarakat adat Tengger di desa Ngadas,
Kecamatan Sukapura, Kabupaten Probolinggo. (3) Bagaimana kedudukan janda
almarhum suami, jika ada anak kandung terhadap harta gonogini menurut hukum
waris dalam masyarakat adat Tengger di desa Ngadas, Kecamatan Sukapura,
Kabupaten Probolinggo. (4) Bagaimana kedudukan janda almarhum suami, jika
tidak ada anak kandung terhadap harta asal dan harta gonogini menurut hukum waris dalam masyarakat adat Tengger di desa Ngadas, Kecamatan Sukapura,
Kabupaten Probolinggo.
Collections
- UT-Faculty of Law [6257]