Show simple item record

dc.contributor.authorAYU SANTI PRATIWI
dc.date.accessioned2013-12-10T09:37:33Z
dc.date.available2013-12-10T09:37:33Z
dc.date.issued2013-12-10
dc.identifier.nimNIM080710101130
dc.identifier.urihttp://repository.unej.ac.id/handle/123456789/7669
dc.description.abstractPelayanan publik merupakan bentuk kegiatan pelayanana umum yang diselenggarakan oleh instansi Pemerintah. PT. KAI (Persero) merupakan pelayanan publik yang bergerak dalam bidang transportasi. KAI sendiri menyediakan pelayanan umum yang memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam menggunakan jasa transportasi ini. Khusus untuk pelayanan publik jasa transportasi darat, setiap masyarakat memiliki hak yang sama untuk memperoleh kemudahan menggunakan jasa layanan transportasi darat yang dikelola oleh Pemerintah tanpa memandang kelas sosial, etnis, latar belakang atau cacat fisik. Negara memiliki kewajiban untuk menghormati dan melindungi seluruh masyarakat tanpa adanya diskriminasi sesuai dengan isi Pasal 28D ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945 yang berbunyi bahwa setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum. Hak masyarakat dalam penggunaan jasa layanan tersebut merupakan kewajiban yang harus ditaati oleh perusahaan perkeretaapian yang terdapat di Indonesia. Hal ini sesuai dengan ketentuan Pasal 17 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian. Berdasarkan uraian di atas, maka penulis tertarik untuk mengkaji lebih lanjut melalui sebuah karya ilmiah berbentuk skripsi dengan judul: “TANGGUNG GUGAT JASA LAYANAN TRANSPORTASI PT. KERETA API INDONESIA (PERSERO) AKIBAT RENDAHNNYA KUALITAS SARANA DAN PRASARANA TERHADAP PENYANDANG CACAT BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 23 TAHUN 2007 TENTANG PERKERETAAPIAN”. Permasalahan yang akan dikaji oleh penulis adalah sebagai berikut, yaitu: Pertama, apa bentuk hubungan hukum antara penyandang cacat dengan KAI dalam penyediaan jasa layanan sarana dan prasarana, kedua, apa bentuk tanggung gugat jasa layanan transportasi KAI akibat rendahnya sarana dan prasarana terhadap penyandang cacat, dan yang ketiga, apakah akibat hukum yang muncul jika tanggung gugat jasa layanan transportasi KAI akibat rendahnya kualitas sarana dan prasarana terhadap penyandang cacat tidak dilaksanakan.en_US
dc.language.isootheren_US
dc.relation.ispartofseries080710101130;
dc.subjectKUALITAS SARANA DAN PRASARANAen_US
dc.titleTANGGUNG GUGAT JASA LAYANAN TRANSPORTASI PT. KERETA API INDONESIA ( PERSERO ) AKIBAT RENDAHNNYA KUALITAS SARANA DAN PRASARANA TERHADAP PENYANDANG CACAT BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 23 TAHUN 2007 TENTANG PERKERETAAPIANen_US
dc.typeOtheren_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record