TANGGUNG GUGAT JASA LAYANAN TRANSPORTASI PT. KERETA API INDONESIA ( PERSERO ) AKIBAT RENDAHNNYA KUALITAS SARANA DAN PRASARANA TERHADAP PENYANDANG CACAT BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 23 TAHUN 2007 TENTANG PERKERETAAPIAN
Abstract
Pelayanan publik merupakan bentuk kegiatan pelayanana umum yang
diselenggarakan oleh instansi Pemerintah. PT. KAI (Persero) merupakan
pelayanan publik yang bergerak dalam bidang transportasi. KAI sendiri
menyediakan pelayanan umum yang memberikan kemudahan bagi masyarakat
dalam menggunakan jasa transportasi ini. Khusus untuk pelayanan publik jasa
transportasi darat, setiap masyarakat memiliki hak yang sama untuk memperoleh
kemudahan menggunakan jasa layanan transportasi darat yang dikelola oleh
Pemerintah tanpa memandang kelas sosial, etnis, latar belakang atau cacat fisik.
Negara memiliki kewajiban untuk menghormati dan melindungi seluruh
masyarakat tanpa adanya diskriminasi sesuai dengan isi Pasal 28D ayat (1)
Undang-Undang Dasar 1945 yang berbunyi bahwa setiap orang berhak atas
pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta
perlakuan yang sama di hadapan hukum. Hak masyarakat dalam penggunaan jasa
layanan tersebut merupakan kewajiban yang harus ditaati oleh perusahaan
perkeretaapian yang terdapat di Indonesia. Hal ini sesuai dengan ketentuan Pasal
17 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian.
Berdasarkan uraian di atas, maka penulis tertarik untuk mengkaji lebih
lanjut melalui sebuah karya ilmiah berbentuk skripsi dengan judul:
“TANGGUNG GUGAT JASA LAYANAN TRANSPORTASI PT. KERETA
API INDONESIA (PERSERO) AKIBAT RENDAHNNYA KUALITAS
SARANA DAN PRASARANA TERHADAP PENYANDANG CACAT
BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 23 TAHUN 2007 TENTANG
PERKERETAAPIAN”. Permasalahan yang akan dikaji oleh penulis adalah
sebagai berikut, yaitu: Pertama, apa bentuk hubungan hukum antara penyandang
cacat dengan KAI dalam penyediaan jasa layanan sarana dan prasarana, kedua,
apa bentuk tanggung gugat jasa layanan transportasi KAI akibat rendahnya sarana
dan prasarana terhadap penyandang cacat, dan yang ketiga, apakah akibat hukum
yang muncul jika tanggung gugat jasa layanan transportasi KAI akibat rendahnya
kualitas sarana dan prasarana terhadap penyandang cacat tidak dilaksanakan.
Collections
- UT-Faculty of Law [6243]