Show simple item record

dc.contributor.advisorYASA, I WAYAN
dc.contributor.advisorOCHTORINA S, DYAH
dc.contributor.authorYUSMA, FAIZAH
dc.date.accessioned2016-08-11T04:31:02Z
dc.date.available2016-08-11T04:31:02Z
dc.date.issued2016-08-11
dc.identifier.nim120710101113
dc.identifier.urihttp://repository.unej.ac.id/handle/123456789/76379
dc.description.abstractTujuan penulisan dari skripsi ini, secara umum yakni untuk memenuhi salah satu persyaratan dalam memperoleh gelar Sarjana Hukum di Universitas Jember, memberikan sumbangan pemikiran yang bermanfaat bagi kalangan umum dan khususnya mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Jember, mengembangkan dan menerapkan ilmu pengetahuan yang telah diperoleh diperkuliahan dengan kasus yang terjadi dalam kehidupan masyarakat. Adapun tujuan khususnya untuk mengetahui dan memahami dasar pertimbangan hakim dalam memutus perkara pembatalan perkawinan poliandri yang di ajukan di Pengadilan Agama Situbondo (No : 1299/Pdt.G/PA.Sit) dan Untuk mengetahui dan memahami akibat hukum terhadap anak dan harta perkawinan pembatalan perkawinan poliandri. Metode penenelitian skripsi ini menggunakan tipe penulisan yuridis normatif (legal research) dimana setiap permasalahan yang diangkat, dibahas dan diuraikan dalam penelitian ini terfokus pada kaidah-kaidah dan norma-norma dalam hukum positif. Pendekatan masalah yang digunakan, penulis menggunakan Pendekatan undang-undang (statute approach) dan pendekatan konseptual (conceptual approach). Berdasarkan hasil pembahasan, Pada kasus perkara perdata Nomor 1299/Pdt.G/2012/PA.Sit, adapun yang menjadi dasar pertimbangan hakim dalam memutus perkara pembatalan perkawinan poliandri yang diajukan di Pengadilan Agama Situbondo (No : 1299/Pdt.G/2012/PA.Sit) yaitu, Al-Qur’an Surat An- Nisa’ ayat 24, Pasal 3 ayat (1), Pasal 9, Pasal 28 ayat (2) huruf a, dan Pasal 22 Undang-undang Perkawinan. Selain pertimbangan-pertimbangan diatas juga terdapat faktor lain yakni termohon tidak pernah hadir selama persidangan, sehingga permohonan pemohon dikabulkan dengan verstek. Keputusan pengadilan tidak berlaku surut terhadap anak-anak yang dilahirkan dari perkawinan tersebut. Status anak yang dilahirkan tetap mempunyai status hukum scara resmi sebagai anak sah. Undang-Undang Perkawinan memberi pengecualian terhadap suami istri yang perkawinannya dibatalkan oleh Pengadilan Agama karena dalam melangsungkan perkawinan tidak ada itikad baik. Namun dari ketentuan isi Pasal 28 Undang-Undang Perkawinan dapat diketahui bahwa terhadap perkawinan yang dibatalkan karena sudah ada perkawinan yang terdahulu tidak akan ada pembagian harta bersama, kecuali ditentukan lain oleh kedua belah pihak. Penulis juga memberikan saran yaitu hendaknya bagi para pihak dalam melangsungkan suatu perkawinan benar-benar memperhatikan hal-hal yang berkaitan dengan perkawinan itu sendiri. Sebab tujuan dari perkawinan adalah untuk membentuk keluarga atau rumah tangga yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa. Jadi sangatlah disayangkan bila perkawinan yang telah dilaksanakan dengan tujuan yang baik harus berakhir dengan pembatalan oleh pengadilan, dan hendaknya petugas pencatat perkawinan Kantor Urusan Agama lebih berhati-hati dan teliti dalam memeriksa kelengkapan syarat-syarat yang harus dipenuhi oleh kedua calon mempelai sebelum melangsungkan perkawinan. Agar tidak sampai terjadinya pemalsuan identitas yang dapat mengakibatkan pembatalan perkawinan.en_US
dc.language.isoiden_US
dc.subjectPembatalan Perkawinan Poliandrien_US
dc.subjectputusan Pengadilan Agama No : 1299/Pdt.G/2012/PA.Siten_US
dc.titlePEMBATALAN PERKAWINAN POLIANDRI (Studi putusan Pengadilan Agama No : 1299/Pdt.G/2012/PA.Sit)en_US
dc.typeUndergraduat Thesisen_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record