Show simple item record

dc.contributor.advisorYASA, I Wayan
dc.contributor.advisorHARIYANI, Iswi
dc.contributor.authorPRANATAMA, Arief Rahadian
dc.date.accessioned2016-08-09T03:48:33Z
dc.date.available2016-08-09T03:48:33Z
dc.date.issued2016-08-09
dc.identifier.nimNIM120710101122
dc.identifier.urihttp://repository.unej.ac.id/handle/123456789/76086
dc.description.abstractTujuan mengkaji dan menganalisis permasalahan tersebut meliputi tujuan umum yakni, melengkapi tugas akhir dan persyaratan akademik guna mencapai gelar Sarjana Hukum dalam Program Studi Imu Hukum Universitas Jember, serta tujuan khusus untuk mengetahui dan memahami kedudukan notaris sebagai kreditor dalam kepailitan terkait utang debitor, untuk mengetahui dan memahami jasa honorarium pembuatan Akta notaris apakah juga merupakan utang yang dimaksud dalam Undang-Undang Kepailitan, serta menganalisis ratio decidendi (pertimbangan hukum) hakim dalam putusan Mahkamah Agung Nomor : 651 K/Pdt.Sus-Pailit/2014 yang menolah permohonan kasasi pemohon kasasi. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian skripsi ini yaitu yuridis normatif, artinya permasalahan yang diangkat, dibahas dan diuraikan dengan menerapkan kaidah-kaidah atau norma-norma dalam hukum positif yang berlaku dengan pendekatan undang-undang (statue approach), pendekatan konsep (conceptual approach), dan pendekatan kasus (case approach). Berdasarkan hasil penelitian skripsi ini adalah Notaris adalah pejabat umum yang berwenang untuk membuat Akta Otentik dan perseorangan yang juga dapat menjadi kreditor ketika honorarium pembuatan akta-akta klien/debitor belum dibayar disitu timbul utang yang dapat ditagih di muka pengadilan sesuai dengan perjanjian yang menimbulkan hak dan kewajiban sehingga dalam perkara kepailitan ini Notaris berkedudukan sebagai Kreditor pada saat pihak Debitor belum membayar biaya dalam pembuatan akta. Jasa honorarium pembuatan akta notaris adalah merupakan utang, namun utang dalam kepailitan masih menimbulkan banyak pertanyaan karena dalam pengaturannya masih terlalu umum dan tidak mengkategorikan serta mengklasifikasikannya sesuai dengan sifat piutang yang bermacam-macam. Honorarium seorang Notaris yang tidak dibayarkan oleh debitor juga merupakan utang yang jatuh tempo dan dapat ditagih di muka Pengadilan, karena ada hak dan kewajiban yang belum terpenuhi. Dalam pasal 126 ayat (1) Undang-Undang Kepailitan dan PKPU “Piutang yang yang tidak dibantah wajib dipindahkan dalam daftar piutang yang diakui, yang dimasukkan dalam berita acara rapat.”Ratio Decidenci Pertimbangan hukum Hakim dalam Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor : 651 K/Pdt.Sus-Pailit/2014 sudah tepat, karena Majelis Hakim mempertimbangkan putusan dengan baik serta memberikan pengertian tentang definisi utang secara luas sebagaimana dalam pasal 1 angka 6 undang-undang Kepailitan dan PKPU dengan memasukkan jasa honorarium notaris sebagai utang, daripada Putusan Nomor 28/Pdt.Sus-Pailit/2014/PN Niaga Jkt.Pst yang mengartikan pengertian utang secara sempit. Saran penulis, hendaknya Notarisen_US
dc.language.isoiden_US
dc.relation.ispartofseries120710101122;
dc.subjectNOTARISen_US
dc.subjectKREDITORen_US
dc.subjectKEPAILITANen_US
dc.titleKEDUDUKAN NOTARIS SEBAGAI KREDITOR DALAM KEPAILITAN (Analisis Yuridis Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor: 651 K/Pdt.Sus-Pailit/2014)en_US
dc.typeUndergraduat Thesisen_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record