KEDUDUKAN NOTARIS SEBAGAI KREDITOR DALAM KEPAILITAN (Analisis Yuridis Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor: 651 K/Pdt.Sus-Pailit/2014)
Abstract
Tujuan mengkaji dan menganalisis permasalahan tersebut meliputi tujuan
umum yakni, melengkapi tugas akhir dan persyaratan akademik guna mencapai gelar
Sarjana Hukum dalam Program Studi Imu Hukum Universitas Jember, serta tujuan
khusus untuk mengetahui dan memahami kedudukan notaris sebagai kreditor dalam
kepailitan terkait utang debitor, untuk mengetahui dan memahami jasa honorarium
pembuatan Akta notaris apakah juga merupakan utang yang dimaksud dalam
Undang-Undang Kepailitan, serta menganalisis ratio decidendi (pertimbangan
hukum) hakim dalam putusan Mahkamah Agung Nomor : 651 K/Pdt.Sus-Pailit/2014
yang menolah permohonan kasasi pemohon kasasi.
Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian skripsi ini yaitu yuridis
normatif, artinya permasalahan yang diangkat, dibahas dan diuraikan dengan
menerapkan kaidah-kaidah atau norma-norma dalam hukum positif yang berlaku
dengan pendekatan undang-undang (statue approach), pendekatan konsep
(conceptual approach), dan pendekatan kasus (case approach).
Berdasarkan hasil penelitian skripsi ini adalah Notaris adalah pejabat umum
yang berwenang untuk membuat Akta Otentik dan perseorangan yang juga dapat
menjadi kreditor ketika honorarium pembuatan akta-akta klien/debitor belum dibayar
disitu timbul utang yang dapat ditagih di muka pengadilan sesuai dengan perjanjian
yang menimbulkan hak dan kewajiban sehingga dalam perkara kepailitan ini Notaris
berkedudukan sebagai Kreditor pada saat pihak Debitor belum membayar biaya
dalam pembuatan akta. Jasa honorarium pembuatan akta notaris adalah merupakan
utang, namun utang dalam kepailitan masih menimbulkan banyak pertanyaan karena
dalam pengaturannya masih terlalu umum dan tidak mengkategorikan serta
mengklasifikasikannya sesuai dengan sifat piutang yang bermacam-macam.
Honorarium seorang Notaris yang tidak dibayarkan oleh debitor juga merupakan
utang yang jatuh tempo dan dapat ditagih di muka Pengadilan, karena ada hak dan
kewajiban yang belum terpenuhi. Dalam pasal 126 ayat (1) Undang-Undang
Kepailitan dan PKPU “Piutang yang yang tidak dibantah wajib dipindahkan dalam
daftar piutang yang diakui, yang dimasukkan dalam berita acara rapat.”Ratio
Decidenci Pertimbangan hukum Hakim dalam Putusan Mahkamah Agung Republik
Indonesia Nomor : 651 K/Pdt.Sus-Pailit/2014 sudah tepat, karena Majelis Hakim
mempertimbangkan putusan dengan baik serta memberikan pengertian tentang
definisi utang secara luas sebagaimana dalam pasal 1 angka 6 undang-undang
Kepailitan dan PKPU dengan memasukkan jasa honorarium notaris sebagai utang,
daripada Putusan Nomor 28/Pdt.Sus-Pailit/2014/PN Niaga Jkt.Pst yang mengartikan
pengertian utang secara sempit.
Saran penulis, hendaknya Notaris
Collections
- UT-Faculty of Law [6257]