Show simple item record

dc.contributor.advisorRATO, Dominikus
dc.contributor.advisorZULAIKA, Emi
dc.contributor.authorTRIYONO, Arga Edi
dc.date.accessioned2016-08-09T03:44:17Z
dc.date.available2016-08-09T03:44:17Z
dc.date.issued2016-08-09
dc.identifier.nimNIM110710101224
dc.identifier.urihttp://repository.unej.ac.id/handle/123456789/76085
dc.description.abstractTinjauan pustaka dalam penulisan skripsi ini terdapat 4 (empat) pokok pembahasan, yaitu: pertama, Status Hukum Harta Gono – Gini; kedua, Pewarisan Melalui Hibah; ketiga, Perbuatan Melawan Hukum; keempat, Perjanjian Jual Beli. Pembahasan ini ditulis dengan mengkaji peraturan yang berlaku dikaitkan dengan permasalahan pada Putusan Pengadilan Negeri Jember nomor 82/Pdt.G/2010/PN.Jr. menurut Undang – Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan mengatakan setiap harta milik anak yang belum dewasa harus diwalikan kepada orang tuanya. Orang tuanya tidak boleh menjual harta milik anak jika kebutuhan sang anak tersebut menghendaki. Apabila orang tua anak tersebut tetap menjual harta anak yang belum dewasa tersebut tanpa sebab yang jelas maka proses jual beli tersebut menurut Kitab Undang – Undang Hukum Perdata adalah batal demi hukum karena tidak memenuhi unsur obyektif syarat sahnya perjanjian. Kesimpulan dari penulis ini adalah Jika anak masih dibawah umur, maka tugas orang tua hanyalah menjadi wali anak terhadap harta tersebut, tanpa ada hak untuk bisa melakukan tindakan hukum seperti jual beli. Jual beli terhadap anak baru bisa dilakukan jika kepentingan anak menghendaki. Dalam melakukan perjanjian terdapat syarat – syarat sahnya : 1) sepakat 2) kecakapan 3) suatu hal tertentu 4) sebab yang halal. Saran dari penulis ini adalah orang tua harus memberikan alasan berkaitan dijualnya harta milik anak, sehingga jika anak telah dewasa atau cakap, tidak lagi melakukan gugatan hak atas harta tersebut.en_US
dc.language.isoiden_US
dc.relation.ispartofseries110710101224;
dc.subjectHARTA GONO – GINIen_US
dc.subjectANAK DAN DIJUALen_US
dc.titleHARTA GONO – GINI YANG DIHIBAHKAN KEPADA ANAK DAN DIJUAL OLEH ORANG TUANYA ( Studi Putusan Pengadilan Negeri Jember Nomor : 82/Pdt.G/2010/PN.Jr )en_US
dc.typeUndergraduat Thesisen_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record