HARTA GONO – GINI YANG DIHIBAHKAN KEPADA ANAK DAN DIJUAL OLEH ORANG TUANYA ( Studi Putusan Pengadilan Negeri Jember Nomor : 82/Pdt.G/2010/PN.Jr )
Abstract
Tinjauan pustaka dalam penulisan skripsi ini terdapat 4 (empat) pokok
pembahasan, yaitu: pertama, Status Hukum Harta Gono – Gini; kedua, Pewarisan
Melalui Hibah; ketiga, Perbuatan Melawan Hukum; keempat, Perjanjian Jual Beli.
Pembahasan ini ditulis dengan mengkaji peraturan yang berlaku
dikaitkan dengan permasalahan pada Putusan Pengadilan Negeri Jember nomor
82/Pdt.G/2010/PN.Jr. menurut Undang – Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang
Perkawinan mengatakan setiap harta milik anak yang belum dewasa harus
diwalikan kepada orang tuanya. Orang tuanya tidak boleh menjual harta milik
anak jika kebutuhan sang anak tersebut menghendaki. Apabila orang tua anak
tersebut tetap menjual harta anak yang belum dewasa tersebut tanpa sebab yang
jelas maka proses jual beli tersebut menurut Kitab Undang – Undang Hukum
Perdata adalah batal demi hukum karena tidak memenuhi unsur obyektif syarat
sahnya perjanjian.
Kesimpulan dari penulis ini adalah Jika anak masih dibawah umur, maka
tugas orang tua hanyalah menjadi wali anak terhadap harta tersebut, tanpa ada hak
untuk bisa melakukan tindakan hukum seperti jual beli. Jual beli terhadap anak
baru bisa dilakukan jika kepentingan anak menghendaki. Dalam melakukan
perjanjian terdapat syarat – syarat sahnya : 1) sepakat 2) kecakapan 3) suatu hal
tertentu 4) sebab yang halal.
Saran dari penulis ini adalah orang tua harus memberikan alasan
berkaitan dijualnya harta milik anak, sehingga jika anak telah dewasa atau cakap,
tidak lagi melakukan gugatan hak atas harta tersebut.
Collections
- UT-Faculty of Law [6243]