Show simple item record

dc.contributor.advisorSetyawan, Fendi
dc.contributor.advisorAndini, Pratiwi Puspito
dc.contributor.authorAWALUDDIN, Hendry
dc.date.accessioned2016-08-08T04:24:37Z
dc.date.available2016-08-08T04:24:37Z
dc.date.issued2016-08-08
dc.identifier.nim100710101009
dc.identifier.urihttp://repository.unej.ac.id/handle/123456789/75974
dc.description.abstractPerkembangan ekonomi yang dinamis telah menghasilkan berbagai jenis barang dan/atau jasa. Dengan dukungan teknologi dan informasi yang semakin maju berimbas pada pelaku usaha untuk berlomba melakukan inovasi produknya untuk dijual kepada konsumen. Kondisi seperti ini, pada satu sisi menguntungkan konsumen, karena kebutuhan terhadap barang dan/atau jasa yang diinginkan dapat terpenuhi dengan beragam pilihan. Namun di sisi lain, fenomena tersebut menjadikan konsumen menjadi objek aktivitas bisnis untuk meraup keuntungan yang besar dan merugikan konsumen. Sebagai contoh, mainan anak - anak yang mengandung zat berbahaya yang menimbulkan kerugian konsumen seperti kerusakan otak, kelumpuhan, mengurangi kecerdasan, merusak ginjal, dan kanker. Tidak dapat dipungkiri bahwa kesuksesan dan kemajuan bangsa ini berada di tangan anak-anak Indonesia yang dituntut oleh keadaan anak - anak tersebut harus lebih pintar dan kesehatan anak - anak tersebut adalah salah satu faktor yang menunjang kesuksesan bangsa ini, sehingga khususnya dalam peredaran mainan anak - anak di masyarakat harus mendapat jaminan, baik mainan dalam negeri maupun luar negeri. Pelaku usaha dalam memproduksi mainan anak juga mengabaikan aspek standardisasi yang wajib dipunyai oleh pelaku usaha. Hal ini dibuktikan dengan ditemuinya mainan anak yang mengandung zat berbahaya oleh Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) dan pihak kementerian perdagangan dalam hasil penelitian yang dilakukan. Berdasarkan latarbelakang tersebut penulis membahas tugas permasalahan sebagai berikut: 1) Apa bentuk perlindungan terhadap konsumen atas peredaran mainan anak yang mengandung zat berbahaya yang mengakibatkan kerugian bagi konsumen? 2) Apa bentuk tanggung jawab pemerintah dan pelaku usaha atas peredaran mainan anak yang mengandung zat berbahaya yang merugikan konsumen? 3) Apa upaya hukum yang dapat dilakukan oleh konsumen jika dirugikan atas penggunaan mainan anak yang mengandung zat berbahaya?. Bentuk perlindungan terhadap konsumen atas peredaran mainan anak yang mengandung zat berbahaya yang mengakibatkan kerugian bagi konsumen adalah adanya regulasi yang mengatur perlindungan konsumen dan standardisasi produk pelaku usaha, yaitu Pasal 1365 KUHperdata, Pasal 4 UUPK, Pasal 8 ayat (1) huruf (a) UUPK, Pasal 50 dan Pasal 116 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian, Pasal 12 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 102 Tahun 2000 tentang Standardisasi Nasional, dan Pasal 1 ayat 2 butir 1 Peraturan Menteri Perindustrian Republik Indonesia Nomor: 55/MIND/ PER/11/2013 tentang Perubahan Peraturan Menteri Perindustrian Republik Indonesia Nomor: 24/M-IND/PER/4/2013 tentang Standar Nasional Indonesia (SNI) Mainan Secara Wajib. Dalam keseriusan terhadap perlindungan konsumen maka dibentuklah badan - badan dalam rangka melindungi konsumen, yaitu Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN), Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat (LPKSM), Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI), dan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK). Sedangkan bentuk tanggung jawab pemerintah dan pelaku usaha atas peredaran mainan anak yang mengandung zat berbahaya adalah Pemerintah melakukan dengan menetapkan berbagai regulasi terkait pembinaan dan pengawasan perlindungan konsumen. Diatur dalam Pasal 29 dan 30 UUPK, Pasal 22 dan 23 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 102 Tahun 2000 tentang Standardisasi Nasional, dan Pasal 11 Peraturan Menteri Perindustrian Republik Indonesia Nomor: 24/M-IND/PER/4/2013 tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia (SNI) Mainan Secara Wajib. Pelaku usaha melakukan ganti rugi yang diderita konsumen apabila terbukti melakukan wanprestasi atas transaksi jual beli dengan konsumen terkait dengan tidak dipenuhinya kewajiban mengenai kewajiban tidak adanya cacat tersembunyi, dan apabila telah terbukti melakukan perbuatan melawan hukum sesuai dengan Pasal 1365 KUHperdata serta melanggar ketentuan UUPK maka pelaku usaha memberikan ganti rugi. Ganti rugi ini bentuknya berupa pembayaran sejumlah uang atau penggantian barang dan/atau jasa yang sejenis atau setara nilainya sesuai dengan tanggung jawab pelaku usaha yang memproduksi mainan anak yang mengandung zat berbahaya. Sedangkan upaya hukum yang dapat dilakukan oleh konsumen jika dirugikan atas penggunaan mainan anak yang mengandung zat berbahaya adalah dapat dilakukan dengan jalur damai terlebih dahulu namun apabila jalur damai tidak dapat terselesaikan maka dilakukan dengan penyelesaian sengketa di luar pengadilan melalui BPSK. Namun, apabila penyelesaian sengketa di luar pengadilan melalui BPSK pihak konsumen masih belum puas terhadap putusan BPSK maka dapat menggugat melalui pengadilan dengan mengajukan gugatan terhadap pengadilan negerien_US
dc.language.isoiden_US
dc.subjectPerilaku konsumenen_US
dc.subjectMainan Anaken_US
dc.titlePERLINDUNGAN KONSUMEN TERHADAP PEREDARAN MAINAN ANAK YANG MENGANDUNG ZAT BERBAHAYAen_US
dc.typeUndergraduat Thesisen_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record