PERLINDUNGAN KONSUMEN TERHADAP PEREDARAN MAINAN ANAK YANG MENGANDUNG ZAT BERBAHAYA
Abstract
Perkembangan ekonomi yang dinamis telah menghasilkan berbagai jenis
barang dan/atau jasa. Dengan dukungan teknologi dan informasi yang semakin
maju berimbas pada pelaku usaha untuk berlomba melakukan inovasi produknya
untuk dijual kepada konsumen. Kondisi seperti ini, pada satu sisi menguntungkan
konsumen, karena kebutuhan terhadap barang dan/atau jasa yang diinginkan dapat
terpenuhi dengan beragam pilihan. Namun di sisi lain, fenomena tersebut
menjadikan konsumen menjadi objek aktivitas bisnis untuk meraup keuntungan
yang besar dan merugikan konsumen. Sebagai contoh, mainan anak - anak yang
mengandung zat berbahaya yang menimbulkan kerugian konsumen seperti
kerusakan otak, kelumpuhan, mengurangi kecerdasan, merusak ginjal, dan kanker.
Tidak dapat dipungkiri bahwa kesuksesan dan kemajuan bangsa ini berada di
tangan anak-anak Indonesia yang dituntut oleh keadaan anak - anak tersebut harus
lebih pintar dan kesehatan anak - anak tersebut adalah salah satu faktor yang
menunjang kesuksesan bangsa ini, sehingga khususnya dalam peredaran mainan
anak - anak di masyarakat harus mendapat jaminan, baik mainan dalam negeri
maupun luar negeri. Pelaku usaha dalam memproduksi mainan anak juga
mengabaikan aspek standardisasi yang wajib dipunyai oleh pelaku usaha. Hal ini
dibuktikan dengan ditemuinya mainan anak yang mengandung zat berbahaya oleh
Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) dan pihak kementerian
perdagangan dalam hasil penelitian yang dilakukan.
Berdasarkan latarbelakang tersebut penulis membahas tugas permasalahan
sebagai berikut: 1) Apa bentuk perlindungan terhadap konsumen atas peredaran
mainan anak yang mengandung zat berbahaya yang mengakibatkan kerugian bagi
konsumen? 2) Apa bentuk tanggung jawab pemerintah dan pelaku usaha atas
peredaran mainan anak yang mengandung zat berbahaya yang merugikan
konsumen? 3) Apa upaya hukum yang dapat dilakukan oleh konsumen jika
dirugikan atas penggunaan mainan anak yang mengandung zat berbahaya?.
Bentuk perlindungan terhadap konsumen atas peredaran mainan anak yang
mengandung zat berbahaya yang mengakibatkan kerugian bagi konsumen adalah
adanya regulasi yang mengatur perlindungan konsumen dan standardisasi produk
pelaku usaha, yaitu Pasal 1365 KUHperdata, Pasal 4 UUPK, Pasal 8 ayat (1)
huruf (a) UUPK, Pasal 50 dan Pasal 116 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2014
tentang Perindustrian, Pasal 12 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor
102 Tahun 2000 tentang Standardisasi Nasional, dan Pasal 1 ayat 2 butir 1
Peraturan Menteri Perindustrian Republik Indonesia Nomor: 55/MIND/
PER/11/2013 tentang Perubahan Peraturan Menteri Perindustrian Republik
Indonesia Nomor: 24/M-IND/PER/4/2013 tentang Standar Nasional Indonesia
(SNI) Mainan Secara Wajib. Dalam keseriusan terhadap perlindungan konsumen
maka dibentuklah badan - badan dalam rangka melindungi konsumen, yaitu
Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN), Lembaga Perlindungan
Konsumen Swadaya Masyarakat (LPKSM), Yayasan Lembaga Konsumen
Indonesia (YLKI), dan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK).
Sedangkan bentuk tanggung jawab pemerintah dan pelaku usaha atas peredaran
mainan anak yang mengandung zat berbahaya adalah Pemerintah melakukan dengan menetapkan berbagai regulasi terkait pembinaan dan pengawasan
perlindungan konsumen. Diatur dalam Pasal 29 dan 30 UUPK, Pasal 22 dan 23
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 102 Tahun 2000 tentang
Standardisasi Nasional, dan Pasal 11 Peraturan Menteri Perindustrian Republik
Indonesia Nomor: 24/M-IND/PER/4/2013 tentang Pemberlakuan Standar
Nasional Indonesia (SNI) Mainan Secara Wajib. Pelaku usaha melakukan ganti
rugi yang diderita konsumen apabila terbukti melakukan wanprestasi atas
transaksi jual beli dengan konsumen terkait dengan tidak dipenuhinya kewajiban
mengenai kewajiban tidak adanya cacat tersembunyi, dan apabila telah terbukti
melakukan perbuatan melawan hukum sesuai dengan Pasal 1365 KUHperdata
serta melanggar ketentuan UUPK maka pelaku usaha memberikan ganti rugi.
Ganti rugi ini bentuknya berupa pembayaran sejumlah uang atau penggantian
barang dan/atau jasa yang sejenis atau setara nilainya sesuai dengan tanggung
jawab pelaku usaha yang memproduksi mainan anak yang mengandung zat
berbahaya. Sedangkan upaya hukum yang dapat dilakukan oleh konsumen jika
dirugikan atas penggunaan mainan anak yang mengandung zat berbahaya adalah
dapat dilakukan dengan jalur damai terlebih dahulu namun apabila jalur damai
tidak dapat terselesaikan maka dilakukan dengan penyelesaian sengketa di luar
pengadilan melalui BPSK. Namun, apabila penyelesaian sengketa di luar
pengadilan melalui BPSK pihak konsumen masih belum puas terhadap putusan
BPSK maka dapat menggugat melalui pengadilan dengan mengajukan gugatan terhadap pengadilan negeri
Collections
- UT-Faculty of Law [6214]