Show simple item record

dc.contributor.advisorSUGIJONO
dc.contributor.advisorDANIWIDYANTI, IKARINI
dc.contributor.authorFEBRIYANTO, NUR FARID
dc.date.accessioned2016-01-22T03:41:16Z
dc.date.available2016-01-22T03:41:16Z
dc.date.issued2016-01-22
dc.identifier.nim040710101181
dc.identifier.urihttp://repository.unej.ac.id/handle/123456789/71990
dc.description.abstractHukum senantiasa dikaitkan dengan upaya-upaya untuk mencapai taraf hidup yang lebih baik, sehingga dapat tercipta keseimbangan dalam masyarakat. Terhadap kenyataan ini peranan hukum menjadi sangat penting karena fungsi hukum adalah sebagai sarana pembaharuan masyarakat. Pembaharuan di bidang hukum salah satunya adalah adanya perlindungan hukum bagi anak yang lahir dari hubungan antara laki-laki dan perempuan yang tidak terikat tali perkawinan. Anak yang dilahirkan ini disebut dengan anak luar kawin atau over spelegkin. Hubungan antara laki-laki dan perempuan yang tidak terikat tali perkawinan disebut dengan perzinahan atau dalam istilah lain sering disebut hubungan gelap atau sekarang lebih dikenal dengan istilah samen leven (kumpul kebo) yang merupakan penyebab lahirnya anak luar kawin. Sampai saat ini anak luar kawin masih sulit diterima keberadaanya ditengah-tengah masyarakat karena anak luar kawin ini dianggap aib bagi masyarakat. Masalah anak luar kawin bukanlah monopoli masyarakat yang tingkat pendidikanya rendah, daerah kota yang tingkat pendidikannya dianggap lebih tinggi dan jauh lebih maju, ditunjang dengan informasi yang demikian modern, masalah anak luar kawin justru lebih banyak di jumpai. Hal ini bukan karena mereka kurang pendidikan atau kurang informasi, tapi karena mereka menganggap kebebasan adalah salah satu ciri masyarakat modern termasuk kebebasan sex. Hidup bebas tanpa ikatan perkawinan menjadi hal yang biasa di kota-kota besar. Tanpa memperhitungkan norma-norma yang ada dalam masyarakat. Dalam prakteknya anak luar kawin masih sulit diterima oleh keluarga maupun oleh masyarakat. Anak yang dilahirkan diluar perkawinan sering dianggap rendah dan diperlakukan tidak layak serta tidak adil bila dibandingkan dengan anak yang lahir dari perkawinan yang sah. Perlakuan masyarakat yang negatif itu akan mempengaruhi perkembangan jiwa dan kepribadian anak tersebut. Anak akan merasa tersisih dan merasa rendah diri ditengah keluarga maupun masyarakat yang tidak menerimanya. Namun bagi masyarakat dan keluarga yang menerima keberadaannya ini akan membuat anak luar kawin tumbuh seperti halnya anak biasa lainnya. Dengan demikian anggapan masyarakat terhadap anak luar kawin ditentukan oleh masyarakat itu sendiri.en_US
dc.language.isoiden_US
dc.subjectpengakuan anak luar kawinen_US
dc.subjectUNDANG UNDANG NO.1 TAHUN 1974 TENTANG PERKAWINANen_US
dc.titleANALISIS YURIDIS TERHADAP PENGAKUAN ANAK LUAR KAWIN SETELAH DIUNDANGKANNYA UNDANG UNDANG NO.1 TAHUN 1974 TENTANG PERKAWINANen_US
dc.typeUndergraduat Thesisen_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record