ANALISIS YURIDIS TERHADAP PENGAKUAN ANAK LUAR KAWIN SETELAH DIUNDANGKANNYA UNDANG UNDANG NO.1 TAHUN 1974 TENTANG PERKAWINAN
Abstract
Hukum senantiasa dikaitkan dengan upaya-upaya untuk mencapai taraf
hidup yang lebih baik, sehingga dapat tercipta keseimbangan dalam masyarakat.
Terhadap kenyataan ini peranan hukum menjadi sangat penting karena fungsi
hukum adalah sebagai sarana pembaharuan masyarakat. Pembaharuan di bidang
hukum salah satunya adalah adanya perlindungan hukum bagi anak yang lahir
dari hubungan antara laki-laki dan perempuan yang tidak terikat tali perkawinan.
Anak yang dilahirkan ini disebut dengan anak luar kawin atau over spelegkin.
Hubungan antara laki-laki dan perempuan yang tidak terikat tali
perkawinan disebut dengan perzinahan atau dalam istilah lain sering disebut
hubungan gelap atau sekarang lebih dikenal dengan istilah samen leven
(kumpul kebo) yang merupakan penyebab lahirnya anak luar kawin. Sampai saat
ini anak luar kawin masih sulit diterima keberadaanya ditengah-tengah
masyarakat karena anak luar kawin ini dianggap aib bagi masyarakat.
Masalah anak luar kawin bukanlah monopoli masyarakat yang tingkat
pendidikanya rendah, daerah kota yang tingkat pendidikannya dianggap lebih
tinggi dan jauh lebih maju, ditunjang dengan informasi yang demikian modern,
masalah anak luar kawin justru lebih banyak di jumpai. Hal ini bukan karena
mereka kurang pendidikan atau kurang informasi, tapi karena mereka
menganggap kebebasan adalah salah satu ciri masyarakat modern termasuk
kebebasan sex. Hidup bebas tanpa ikatan perkawinan menjadi hal yang
biasa di kota-kota besar. Tanpa memperhitungkan norma-norma yang ada
dalam masyarakat.
Dalam prakteknya anak luar kawin masih sulit diterima oleh keluarga
maupun oleh masyarakat. Anak yang dilahirkan diluar perkawinan sering
dianggap rendah dan diperlakukan tidak layak serta tidak adil bila dibandingkan
dengan anak yang lahir dari perkawinan yang sah. Perlakuan masyarakat yang
negatif itu akan mempengaruhi perkembangan jiwa dan kepribadian anak
tersebut. Anak akan merasa tersisih dan merasa rendah diri ditengah
keluarga maupun masyarakat yang tidak menerimanya. Namun bagi
masyarakat dan keluarga yang menerima keberadaannya ini akan membuat anak
luar kawin tumbuh seperti halnya anak biasa lainnya. Dengan demikian anggapan
masyarakat terhadap anak luar kawin ditentukan oleh masyarakat itu sendiri.
Collections
- UT-Faculty of Law [6214]