Show simple item record

dc.contributor.advisorISTIQOMAH, LILIEK
dc.contributor.advisorWIDIYANTI, IKARINI DANI
dc.contributor.authorYANUARNINGTYAS, SARASWATI
dc.date.accessioned2016-01-22T01:25:57Z
dc.date.available2016-01-22T01:25:57Z
dc.date.issued2016-01-22
dc.identifier.nim060710191013
dc.identifier.urihttp://repository.unej.ac.id/handle/123456789/71899
dc.description.abstractPesatnya pertumbuhan bank syariah di Indonesia, belum dibarengi oleh pemahaman dan pengetahuan masyarakat tentang sistem operasional perbankan syariah. Umumnya masyarakat masih beranggapan bahwa bank syariah tak ubahnya seperti bank konvensional yang hanya diberi label syariah saja. Islam sangat menganjurkan pemeluknya untuk berusaha, termasuk melakukan kegiatankegiatan bisnis. Dalam kegiatan bisnis, seseorang dapat merencanakan sesuatu dengan sebaik-baiknya agar dapat menghasilkan sesuatu yang diharapkan, namun karena prinsip ketidaktentuan usaha hasil yang didapat bisa untung atau rugi. Penyaluran pembiayaan mudharabah bank kepada masyarakat merupakan salah satu cara yang digunakan pemerintah Indonesia dalam upaya untuk menghidupkan dan mengembangkan usaha kecil. Pemberian fasilitas pembiayaan ini senantiasa mensyaratkan adanya suatu jaminan. Salah satu bentuk jaminan yang relatif mempermudah pihak debitur dalam menerima pembiayaan karena didasarkan pada kepercayaan serta membuka kemungkinan agar debitur tidak terhambat dalam mengembangkan usahanya karena benda jaminan berada ditangan debitur adalah jaminan fidusia. Permasalahan dalam skripsi ini adalah Pertama, apakah akad pembiayaan mudharabah dengan jaminan fidusia pada PT. Bank Muamalat Indonesia Tbk, Cabang Jember sesuai dengan Fatwa Dewan Syari’ah Nasional Nomor 07/DSNMUI/ IV/2000 tentang pembiayaan Mudharabah (Qiradh). Kedua, Bagaimana Pembebanan Jaminan fidusia Dalam Akad Pembiayaan Mudharabah di PT. Bank Muamalat Indonesia Tbk, Cabang jember. Ketiga, Apa upaya penyelesaian sengketa jika terjadi pembiayaan Mudharabah bermasalah di PT. Bank Muamalat Indonesia Tbk, Cabang Jember. Tujuan umum dari penulisan skripsi adalah sebagai prasyarat untuk mencapai gelar Strata satu (S1) Fakultas Hukum Universitas Jember. Sedangkan tujuan khususnya adalah untuk menjawab dan memberikan masukan terhadap ketiga permasalahan yang ada dalam penulisan skripsi ini. xiv Metode penelitian yang digunakan dalam penulisan skripsi ini adalah bertipe yuridis normatif. Tipe penelitian yuridis normatif adalah penelitian yang difokuskan untuk mengkaji penerapan kaidah-kaidah atau norma-norma dalam hukum positif. Dalam penulisan skripsi ini penulis menggunakan pendekatan undang-undang (statue approach) dan pendekatan konseptual (conceptual approach). Sedangkan analisis yang digunakan adalah deduktif untuk memperoleh gambaran singkat mengenai permasalahan yang didasarkan pada analisa yang diuji dengan norma-norma dan kaidah-kaidah hukum yang berkaitan dengan masalah yang dibahas. Kesimpulan yang diperoleh dari penulisan skripsi ini adalah akad pembiayaan mudharabah dengan jaminan fidusia pada PT. Bank Muamalat Indonesia Tbk, Cabang Jember dilakukan sesuai dengan Fatwa Dewan Syari’ah Nasional Nomor 07/DSN-MUI/IV/2000 tentang pembiayaan Mudharabah (Qiradh) dengan tetap mematuhi pedoman prinsip kehati-hatian demi mencegah terjadinya pembiayaan bermasalah yang sudah tercermin di dalam unsur 5C yaitu Character, Capacity, Collateral, Capital, dan Condition of economic. Proses pembebanan jaminan fidusia harus diwujudkan dalam bentuk akta notariil yang dibuat oleh notaris untuk memberikan hak Preference bagi pihak bank dan untuk memenuhi asas spesalitas dan publisitas agar pihak bank memiliki hak eksekutorial dalam pelunasan piutangnya jika terjadi pembiayaan bermasalah. Penyelesaian jika terjadi pembiayaan mudharabah bermasalah pada PT. Bank Muamalat Indonesia Tbk, Cabang Jember dalam pengembalian pembiayaan mudharabah yaitu dengan pendekatan secara kekeluargaan dengan musyawarah mufakat, namun jika tetap tidak dapat diselesaikan maka piutang yang seharusnya ditagih oleh pihak pertama dalam hal ini adalah nasabah (mudharib) dilakukan oleh pihak kedua dalam hal ini Bank kepada pihak ketiga secara langsung yang telah diatur di dalam klausula akta jaminan fidusia. Jika terjadi sengketa diantara para pihak yang tidak dapat diselesaikan secara kekeluargaan maka bank syariah dapat mengajukan pada Badan Arbitrase Syariah Nasional (Basyarnas) sebagai cara penyelesaian sengketa diluar pengadilan yang telah diatur dalam klausula Akad Pembiayaan Mudharabah.en_US
dc.language.isoiden_US
dc.subjectMUDHARABAHen_US
dc.titleTINJAUAN YURIDIS AKAD PEMBIAYAAN MUDHARABAH DENGAN JAMINAN FIDUSIA DI PT. BANK MUAMALAT INDONESIA Tbk, CABANG JEMBERen_US
dc.typeUndergraduat Thesisen_US


Files in this item

Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record