TINJAUAN YURIDIS AKAD PEMBIAYAAN MUDHARABAH DENGAN JAMINAN FIDUSIA DI PT. BANK MUAMALAT INDONESIA Tbk, CABANG JEMBER
Abstract
Pesatnya pertumbuhan bank syariah di Indonesia, belum dibarengi oleh
pemahaman dan pengetahuan masyarakat tentang sistem operasional perbankan
syariah. Umumnya masyarakat masih beranggapan bahwa bank syariah tak
ubahnya seperti bank konvensional yang hanya diberi label syariah saja. Islam
sangat menganjurkan pemeluknya untuk berusaha, termasuk melakukan kegiatankegiatan
bisnis. Dalam kegiatan bisnis, seseorang dapat merencanakan sesuatu
dengan sebaik-baiknya agar dapat menghasilkan sesuatu yang diharapkan, namun
karena prinsip ketidaktentuan usaha hasil yang didapat bisa untung atau rugi.
Penyaluran pembiayaan mudharabah bank kepada masyarakat merupakan salah
satu cara yang digunakan pemerintah Indonesia dalam upaya untuk menghidupkan
dan mengembangkan usaha kecil. Pemberian fasilitas pembiayaan ini senantiasa
mensyaratkan adanya suatu jaminan. Salah satu bentuk jaminan yang relatif
mempermudah pihak debitur dalam menerima pembiayaan karena didasarkan
pada kepercayaan serta membuka kemungkinan agar debitur tidak terhambat
dalam mengembangkan usahanya karena benda jaminan berada ditangan debitur
adalah jaminan fidusia.
Permasalahan dalam skripsi ini adalah Pertama, apakah akad pembiayaan
mudharabah dengan jaminan fidusia pada PT. Bank Muamalat Indonesia Tbk,
Cabang Jember sesuai dengan Fatwa Dewan Syari’ah Nasional Nomor 07/DSNMUI/
IV/2000 tentang pembiayaan Mudharabah (Qiradh). Kedua, Bagaimana
Pembebanan Jaminan fidusia Dalam Akad Pembiayaan Mudharabah di PT. Bank
Muamalat Indonesia Tbk, Cabang jember. Ketiga, Apa upaya penyelesaian
sengketa jika terjadi pembiayaan Mudharabah bermasalah di PT. Bank Muamalat
Indonesia Tbk, Cabang Jember.
Tujuan umum dari penulisan skripsi adalah sebagai prasyarat untuk
mencapai gelar Strata satu (S1) Fakultas Hukum Universitas Jember. Sedangkan
tujuan khususnya adalah untuk menjawab dan memberikan masukan terhadap
ketiga permasalahan yang ada dalam penulisan skripsi ini.
xiv
Metode penelitian yang digunakan dalam penulisan skripsi ini adalah
bertipe yuridis normatif. Tipe penelitian yuridis normatif adalah penelitian yang
difokuskan untuk mengkaji penerapan kaidah-kaidah atau norma-norma dalam
hukum positif. Dalam penulisan skripsi ini penulis menggunakan pendekatan
undang-undang (statue approach) dan pendekatan konseptual (conceptual
approach). Sedangkan analisis yang digunakan adalah deduktif untuk
memperoleh gambaran singkat mengenai permasalahan yang didasarkan pada
analisa yang diuji dengan norma-norma dan kaidah-kaidah hukum yang berkaitan
dengan masalah yang dibahas.
Kesimpulan yang diperoleh dari penulisan skripsi ini adalah akad
pembiayaan mudharabah dengan jaminan fidusia pada PT. Bank Muamalat
Indonesia Tbk, Cabang Jember dilakukan sesuai dengan Fatwa Dewan Syari’ah
Nasional Nomor 07/DSN-MUI/IV/2000 tentang pembiayaan Mudharabah
(Qiradh) dengan tetap mematuhi pedoman prinsip kehati-hatian demi mencegah
terjadinya pembiayaan bermasalah yang sudah tercermin di dalam unsur 5C yaitu
Character, Capacity, Collateral, Capital, dan Condition of economic. Proses
pembebanan jaminan fidusia harus diwujudkan dalam bentuk akta notariil yang
dibuat oleh notaris untuk memberikan hak Preference bagi pihak bank dan untuk
memenuhi asas spesalitas dan publisitas agar pihak bank memiliki hak
eksekutorial dalam pelunasan piutangnya jika terjadi pembiayaan bermasalah.
Penyelesaian jika terjadi pembiayaan mudharabah bermasalah pada PT.
Bank Muamalat Indonesia Tbk, Cabang Jember dalam pengembalian pembiayaan
mudharabah yaitu dengan pendekatan secara kekeluargaan dengan musyawarah
mufakat, namun jika tetap tidak dapat diselesaikan maka piutang yang seharusnya
ditagih oleh pihak pertama dalam hal ini adalah nasabah (mudharib) dilakukan
oleh pihak kedua dalam hal ini Bank kepada pihak ketiga secara langsung yang
telah diatur di dalam klausula akta jaminan fidusia. Jika terjadi sengketa diantara
para pihak yang tidak dapat diselesaikan secara kekeluargaan maka bank syariah
dapat mengajukan pada Badan Arbitrase Syariah Nasional (Basyarnas) sebagai
cara penyelesaian sengketa diluar pengadilan yang telah diatur dalam klausula
Akad Pembiayaan Mudharabah.
Collections
- UT-Faculty of Law [6257]