STATUS HUKUM ANAK ANGKAT TERHADAP PEMBAGIAN HARTA WARIS BERDASARKAN KOMPILASI HUKUM ISLAM
Abstract
Suami istri yang merupakan keluarga adalah dasar permulaan dari pada
hubungan antar kelompok yang membentuk masyarakat. Kehidupan dalam
berkeluarga akan tercipta melalui suatu perkawinan, yang dari suatu perkawinan
itulah dapat diperoleh keturunan yang sah dalam masyarakat maupun agama
dimana keturunan atau anak merupakan salah satu tujuan dari adanya perkawinan.
Anak merupakan amanah sekaligus karunia Tuhan Yang Maha Esa, bahkan anak
dianggap sebagai harta kekayaan yang paling berharga, dibandingkan kekayaan
harta benda lainnya. Anak merupakan harapan utama bagi sebuah perkawinan,
keberadaan anak merupakan wujud keberlangsungan sebuah keluarga, keturunan
dan bangsa setelah agama, akan tetapi tidak semua perkawinan dianugrahi
keturunan, generasi penerus, hingga suami-istri tutup usia.
Collections
- UT-Faculty of Law [6243]