SUATU TINJAUAN TENTANG PELAKSANAAN PEMBEBASAN HAK ATAS TANAH UNTUK PENGEMBANGAN KAMPUS UNIVERSITAS JEMBER
Abstract
Bahwa prosedur pembebasan hak atas tanah bagi peningkatan atau pengembangan kampus Universitas Jember dilaksanakan dengan prosedur yang terdapat dalam Keppres Nomor 55 Tahun 1993 dan Peraturan Menteri Negara Agraria / Kepala BPN Nomor 1 Tahun 1994, sedangkan pelaksanaan pemberian ganti kerugian kepada pemegang hak atas tanah oleh instansi pemerintah yang memerlukan tanah dalam rangka pembebasan tanah untuk pengembangan kampus Universitas Jember di Kecamatan Sumbersari kabupaten Jember telah dilakukan secara baik, yaitu dengan musyawarah bersama antara kedua belah pihak hingga mencapai suatu kesepakatan.
Collections
- UT-Faculty of Law [6214]