Show simple item record

dc.contributor.advisorYASA, I Wayan
dc.contributor.advisorFAHAMSYAH, Ermanto
dc.contributor.authorAZIZA, Nurul
dc.date.accessioned2015-12-18T02:12:20Z
dc.date.available2015-12-18T02:12:20Z
dc.date.issued2015-12-18
dc.identifier.nim110710101104
dc.identifier.urihttp://repository.unej.ac.id/handle/123456789/67822
dc.description.abstractKesimpulan yang di dapat dari pembahasan skripsi ini adalah yang pertama kredit dapat dikatakan fiktif apabila memenuhi kriteria, antara lain, oknum pegawai bank memberikan sejumlah uang kepada para calon nasabah dengan syarat calon nasabah hanya datang untuk menandatangani sebuah dokumen tanpa mengetahui dokumen tersebut akan dipergunakan untuk keperluan apa; data yang diberikan bukan merupakan data para calon debitur yang menghadap, melainkan data milik orang lain yang digunakan untuk mengajukan kredit; agunan yang dijaminkan tidak sebanding dengan kredit yang diajukan sehingga dilakukan manipulasi agar kredit yang diajukan terlihat layak dan sesuai dengan agunan yang diajukan; dan menggunakan data-data atau dokumen palsu yang menyerupai aslinya. Yang kedua upaya hukum yang dapat ditempuh oleh pihak dalam menyelesaikan kredit fiktif adalah melalui jalur litigasi dan nonlitigasi.en_US
dc.language.isoiden_US
dc.subjectBANKen_US
dc.subjectKREDIT FIKTIFen_US
dc.titleUPAYA HUKUM BANK DALAM PENYELESAIAN KREDIT FIKTIFen_US
dc.typeUndergraduat Thesisen_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record